KPK Periksa Mantan Kadinsos Jatim dan 26 Saksi Kasus Bansos Beras

2 hours ago 3

Newswire

Newswire Senin, 07 September 2026 15:47 WIB

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Kali ini, KPK memanggil mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur Alwi (A) bersama 26 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah pada Senin (7/9/2026). Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi bansos beras yang sebelumnya ditangani KPK.

" KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Dinsos Provinsi Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan para saksi yang dipanggil berasal dari sejumlah unsur, termasuk pendamping sosial, aparatur sipil negara yang pernah bertugas di Dinsos Jatim, serta koordinator di tingkat kota, wilayah, dan kecamatan.

Daftar Saksi yang Diperiksa KPK

Para saksi dari unsur pendamping sosial antara lain DH selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Timur, AO selaku pendamping sosial Kecamatan Semarang Utara, UD dan RHP selaku pendamping sosial Kecamatan Tembalang, serta NH selaku pendamping sosial Kecamatan Tugu.

KPK juga memeriksa MA dan SA yang merupakan aparatur sipil negara yang sempat bertugas di Dinsos Jatim. Selain itu, terdapat YA, DAR, dan EYP selaku pendamping sosial Kecamatan Kenjeran.

Berikutnya, AI, RA, dan NK dipanggil dalam kapasitas sebagai pendamping sosial Kecamatan Semampir. Adapun AS, MH, dan IM diperiksa sebagai pendamping sosial Kecamatan Simokerto.

Dari unsur koordinator, KPK memanggil SPY dan DNR selaku Koordinator Kota Surabaya. Kemudian MZA selaku Koordinator Wilayah Bondowoso, MA selaku Koorwil Blitar, AS selaku Koorwil Surabaya, ASP selaku Koorwil Tulungagung, serta AB selaku Koorwil Madiun.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap FSM selaku Koordinator Kecamatan Kenjeran, YFD selaku Koordinator Kecamatan Semampir, serta RRP selaku Koordinator Kecamatan Simokerto.

Pengembangan Kasus Korupsi Bansos Beras

Perkara yang didalami KPK tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020-2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 19 Agustus 2025. Dalam pengembangan kasus itu, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, diketahui tiga tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), serta Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

Selain tiga orang tersebut, KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics sebagai tersangka korporasi.

Kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp200 miliar.

Pemeriksaan terhadap mantan Kadinsos Jatim dan 26 saksi lainnya menjadi bagian dari upaya KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan pelaksanaan program bansos beras bagi keluarga penerima manfaat PKH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |