Bangunan Liar Marak di JJLS Bantul, Satpol PP Siapkan Penertiban

4 hours ago 3

Bangunan Liar Marak di JJLS Bantul, Satpol PP Siapkan Penertiban

Sejumlah bangunan liar dan semi permanen yang bermunculan di sepanjang JJLS Bantul, Senin (7/9/2026). Pemkab Bantul menyebut tengah menyiapkan penertiban di kawasan tersebut karena melanggar Perda Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. /Dokumentasi Istimewa.

Harianjogja.com, BANTUL— Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bantul akan menertibkan bangunan liar dan semi permanen yang bermunculan di sepanjang Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Mayoritas bangunan tersebut digunakan sebagai lapak pedagang dan dinilai melanggar aturan mengenai ketenteraman dan ketertiban umum.

Kepala Sat Pol PP Bantul, R. Jati Bayubroto mengatakan keberadaan bangunan tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum maupun ruang milik jalan (Rumija). Penertiban mengacu pada Perda Bantul No. 4/2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam aturan tersebut, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan maupun tempat usaha di atas fasilitas umum, trotoar, bahu jalan, serta Rumija apabila keberadaannya berpotensi mengganggu lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.

"Aturannya memang begitu, harus steril dari aktivitas usaha," kata Jati, Senin (7/9/2026).

Penertiban Masih Dikoordinasikan

Meski aturan mengenai larangan tersebut sudah jelas, Jati mengatakan pelaksanaan penertiban masih dikoordinasikan dengan sejumlah instansi terkait. Koordinasi diperlukan karena JJLS berstatus sebagai jalan nasional dan terdapat sejumlah kewenangan yang bersinggungan dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut lalu lintas, aktivitas UMKM, hingga kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) setempat.

Sat Pol PP Bantul sebelumnya telah memasang papan peringatan di sejumlah titik di sebelah barat JJLS. Papan tersebut berisi imbauan sekaligus larangan agar masyarakat tidak mendirikan bangunan liar maupun bangunan semi permanen di kawasan tersebut.

"Kami sebetulnya sudah memberikan tanda papan peringatan, di beberapa titik sebelah barat JJLS yang isinya imbauan dan larangan mendirikan bangunan liar atau semi permanen," ujarnya.

Selain memasang papan peringatan, Sat Pol PP Bantul juga telah memberikan teguran secara persuasif kepada para pedagang yang beraktivitas di sepanjang kawasan JJLS. Langkah tersebut diharapkan membuat pedagang membongkar sendiri bangunan yang telah didirikan.

Namun, Sat Pol PP Bantul tidak serta-merta menutup seluruh aktivitas ekonomi masyarakat. Jati mengatakan pihaknya masih berupaya mencari solusi agar masyarakat tetap dapat menjalankan usaha, terutama apabila aktivitas berjualan tidak menggunakan bangunan semi permanen.

"Kalau berjualan tapi bangunannya tidak semi permanen ya masih kami berikan kesempatan untuk mencari rezeki. Namun yang semi permanen, ini baru kami kaji dan koordinasikan mungkin ada relokasi atau seperti apa," ungkapnya.

Jembatan Kabanaran

Panewu Srandakan, Karjiyem mengatakan kemunculan bangunan liar dan semi permanen di sepanjang JJLS semakin terlihat sejak Jembatan Kabanaran dibuka. Peningkatan aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut kemudian mendorong munculnya berbagai aktivitas ekonomi baru.

Pedagang maupun penyedia jasa mulai memanfaatkan tingginya arus kendaraan yang melintas di kawasan JJLS. Jenis usaha yang muncul pun beragam, mulai dari rumah makan hingga penjualan hasil bumi dan kuliner.

"Aktivitasnya macam-macam mulai dari rumah makan, jualan hasil bumi maupun kuliner. Ibaratnya ada gula ada semut," katanya.

Karjiyem menambahkan, rata-rata bangunan dan aktivitas usaha tersebut belum memiliki izin. Selain persoalan perizinan, bangunan juga berdiri di atas lahan Sultan Ground.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena peruntukan lahan saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan awal. Lahan tersebut sebelumnya ditujukan untuk sektor pertanian dan perkebunan.

"Sudah masuk ke alih fungsi lahan, makanya kami akan koordinasi dengan kalurahan soal tindak lanjut ke depan. Kalau tidak diselesaikan sekarang bisa berpotensi semakin banyak ke depan," pungkas dia.

Penertiban bangunan liar di sepanjang JJLS Bantul selanjutnya masih menunggu hasil koordinasi antarlembaga. Di sisi lain, pemerintah setempat juga perlu mempertimbangkan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga yang telah muncul seiring meningkatnya mobilitas di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |