KPK Hentikan Kasus Korupsi Siman Bahar karena Meninggal

8 hours ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menghentikan penyidikan terhadap tersangka Siman Bahar dalam kasus dugaan korupsi kerja sama PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Sebagaimana diketahui tersangka Siman Bahar sebagai beneficial owner PT Loco Montrado meninggal dunia sehingga proses hukum terhenti melalui penerbitan SP3 oleh penyidik.

"Pada 23 April 2026, KPK telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk tersangka SB [Siman Bahar]," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu. SP3 diterbitkan setelah KPK menerima surat keterangan resmi yang mengkonfirmasi Siman Bahar telah meninggal dunia.

"Perlu kami sampaikan bahwa, surat SP3 ini juga sudah  kami sampaikan kepada pihak keluarga," tambah Budi menjelaskan prosedur penyampaian dokumen resmi kepada keluarga tersangka. Penghentian penyidikan ini sesuai ketentuan hukum ketika tersangka meninggal dunia.

Meski proses terhadap Siman Bahar terhenti, KPK telah melakukan penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi Antam-Loco Montrado. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp100,7 miliar dari kerja sama pengolahan anoda logam tahun 2017.

Sebelumnya kronologi kasus ini dimulai 17 Januari 2023 ketika KPK menetapkan mantan Manajer Umum Unit Bisnis Pemurnian Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, sebagai tersangka. Siman Bahar kemudian ditetapkan tersangka sebagai Direktur Utama PT Loco Montrado pada kesempatan berbeda.

Pada 14 Oktober 2025, KPK mengumumkan penetapan PT Loco Montrado sebagai tersangka korporasi dalam penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025. Kasus KPK Siman Bahar ini mencapai titik terang penyelesaian parsial dengan penghentian penyidikan individu akibat kematian tersangka.

Pada 13 April 2026, KPK mengonfirmasi menerima kabar kematian Siman Bahar yang dilaporkan wafat di China. Verifikasi administrasi kematian dilakukan sebelum menerbitkan SP3 delapan hari kemudian pada 23 April 2026.

Adapun penyitaan aset senilai Rp100 miliar tetap dilanjutkan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus korupsi Antam Loco Montrado. Pasalnya kasus ini merugikan keuangan negara sangat signifikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |