Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perlu dibuat aturan mengenai pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal selama tahapan pemilihan umum (pemilu). Langkah ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang bagi praktik politik uang yang selama ini menjadi salah satu persoalan klasik dalam sistem demokrasi elektoral di Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan aturan tersebut dibutuhkan karena selama ini penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu masih sangat dominan. “Kondisi ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying (pembelian suara, red.) atau politik uang yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam demokrasi elektoral,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi menyebut KPK sampai pada kesimpulan ini setelah melakukan kajian pencegahan korupsi yang melibatkan empat kelompok narasumber. “Empat kelompok narasumber, yaitu perwakilan partai politik parlemen dan non parlemen, penyelenggara pemilihan umum, pakar atau pengamat elektoral, serta akademisi,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK pada 2025 sempat melakukan kajian identifikasi potensi korupsi pada penyelenggara pemilihan umum. Berdasarkan temuan tersebut, KPK kemudian mengusulkan lima poin perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu yang diharapkan dapat meminimalkan potensi korupsi.
Pertama, KPK mendorong penguatan integritas penyelenggara pemilu melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, serta pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak. Upaya ini dinilai dapat diperkuat dengan optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna memperkaya data dan memudahkan pengawasan.
Kedua, KPK menyarankan penataan ulang proses kandidasi partai politik, antara lain melalui penetapan persyaratan minimal keanggotaan serta penghapusan ketentuan yang membuka ruang intervensi elite terhadap kandidat tertentu. Langkah ini bertujuan memperkuat independensi dan kualitas calon yang diusung.
Ketiga, KPK mengusulkan reformasi pembiayaan kampanye, termasuk pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai. Penerapan pembatasan transaksi kartal dianggap penting untuk menekan praktik pembagian uang tunai secara langsung kepada pemilih dan jaringan mesin politik.
Keempat, KPK mendorong penerapan pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap pada pemilu tingkat nasional maupun daerah. Sistem ini dinilai dapat mempercepat proses penghitungan, mengurangi peluang intervensi manual, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas hasil pemilihan.
Kelima, KPK mendorong penguatan penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma pidana, memperluas subjek hukum menjadi setiap orang sebagai pemberi dan penerima manfaat, serta menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, pelanggaran pemilu dapat dijerat lebih jelas dan konsisten di berbagai tingkatan kontestasi politik.
Dengan menggabungkan pembatasan uang tunai dengan rangkaian reformasi tersebut, KPK berharap sistem pemilu di Indonesia semakin berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik politik uang yang berpotensi merusak kualitas demokrasi serta membuka jalan bagi korupsi di tingkat pemerintahan dan penyelenggaraan pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































