Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025

5 hours ago 1

Kota Jogja Targetkan Sertifikasi Tanah SG-PAG 50 Bidang di 2025 Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kota Jogja menargetkan pendaftaran dan sertifikasi tanah Sultan Ground (SG) dan Pakualaman Ground (PG) sebanyak 50 bidang di 2025.

Kepala Dispertaru Kota Jogja, Wahyu Handoyo menjelaskan proses sertifikasi tanah SG dan PG dilakukan secara bertahap dengan pengawasan ketat agar status setiap bidang tanah di Kota Jogja mendapatkan kepastian hukum..

“Proses ini tidak bisa singkat karena harus melalui tahapan verifikasi mendalam di Badan Pertanahan Nasional [BPN]. Kami memastikan setiap bidang tanah yang disertifikasi berstatus clean and clear agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, tahapan sertifikasi dimulai dari identifikasi dan inventarisasi tanah SG dan PG, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ke ATR/BPN Kota Jogja. Kemudian proses verifikasi lapangan dan data, hingga akhirnya diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Kraton Ngayogyakarta atau Pura Pakualaman.

Setelah sertifikat terbit, dokumen kepemilikan tersebut akan diserahkan kepada pihak Kraton Ngayogyakarta atau Pura Pakualaman melalui Dispertaru DIY. Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan formal negara atas aset keistimewaan dan memberikan perlindungan hukum terhadap tanah-tanah tersebut.

Wahyu mengungkapkan, sejak 2017 grafik penyelesaian sertifikat tanah hak milik Kraton Ngayogyakarta cenderung stabil. Pasalnya sebagian besar tanah SG dan PG di wilayah kota telah selesai disertifikasi. Namun, upaya lanjutan tetap dilakukan untuk memastikan seluruh aset keistimewaan memiliki legalitas yang kuat.

“Tahun ini kami menargetkan penerbitan sekitar 50 sertifikat baru. Target ini realistis karena sebagian besar proses sertifikasi bergantung pada tahapan clean and clear di BPN,” ujarnya.

Sertifikasi tanah SG dan PG tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat yang menempati lahan tersebut.

“Warga yang tinggal di atas tanah SG atau PG bisa mengajukan kekancingan kepada Keraton atau Pura. Dengan begitu, hubungan hukum antara masyarakat dan lembaga pemilik tanah menjadi lebih kuat dan jelas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |