Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo

20 hours ago 7

Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo Foto ilustrasi prajurit TNI. / Freepik

Harianjogja.com, DENPASAR—Kodam IX/Udayana memberikan penjelasan resmi terkait penahanan Pelda Christian Namo, ayah mendiang Prada Lucky Namo, yang kini menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.

Pemeriksaan dilakukan atas dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer. Proses penanganan perkara, dilaksanakan sesuai mekanisme hukum di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan dugaan hidup bersama wanita di luar ikatan pernikahan sah, yang berpotensi melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta aturan internal TNI AD terkait disiplin prajurit. Saat ini Pelda Chrestian Namo tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang.

"Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar, Kamis.

Kapendam menjelaskan Pelda Christian Namo diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah.

Dugaan tersebut, kata Kolonel Widi Rahman, berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Kolonel Inf Widi Rahman juga meluruskan terkait penjemputan Pelda Christian Namo. Berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar.

Kapendam Udayana menegaskan pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang. Pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti.

Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutup Kolonel Inf Widi Rahman.

Kodam IX/Udayana menegaskan komitmen penegakan hukum secara profesional dan mengimbau masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi dari institusi berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |