Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online sejak 2024

14 hours ago 4

Jumali

Jumali Senin, 18 Mei 2026 21:37 WIB

Kemkomdigi Blokir 3,45 Juta Situs Judi Online sejak 2024

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,45 juta situs judi online sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran praktik perjudian daring yang dinilai semakin masif di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemblokiran dilakukan secara berkelanjutan bersama berbagai lembaga terkait.

“Dalam kerangka judi online dari 20 Oktober 2024 sampai 16 Mei telah dilakukan pemutusan akses terhadap 3.452.000 situs perjudian,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Meski jumlah situs yang diblokir terus bertambah, pemerintah mengakui praktik judi online masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286 triliun.

Namun, angka tersebut disebut mengalami penurunan sekitar 30% dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp400 triliun.

Selain memutus akses situs, Kemkomdigi juga mengajukan pemblokiran rekening bank yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Meutya, sepanjang 2025 pemerintah telah mengajukan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.

“Jadi artinya kita tidak hanya melakukan pemutusan akses tapi juga mengajukan pemblokiran rekening bank kepada OJK,” katanya.

Meutya juga menyoroti penggunaan layanan dompet digital dan sistem pembayaran elektronik yang masih kerap dimanfaatkan untuk mendukung transaksi perjudian daring. Karena itu, pemerintah meminta penyedia layanan pembayaran memperketat pengawasan transaksi mencurigakan.

“Untuk melawan judi online ini tidak cukup pemutusan akses tapi juga melibatkan berbagai geofencing atau pengawasan baik itu di transfer keuangannya, sistem pembayaran, dan sebagainya,” ujar dia.

Kemkomdigi menilai penanganan judi online tidak bisa dilakukan hanya dengan pemblokiran situs. Penindakan terhadap pelaku dan aliran dana dinilai menjadi faktor penting agar situs baru tidak terus bermunculan.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” kata Meutya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti maraknya promosi judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna internet di Indonesia.

Kemkomdigi mengaku telah meminta sejumlah platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, hingga YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten yang berkaitan dengan perjudian daring.

Menurut Meutya, seluruh platform digital memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk membantu memberantas penyebaran judi online di Indonesia.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |