Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman dan Sita 34 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet dan Sewa DRC

1 month ago 11

Kejati DIY Geledah Kantor Diskominfo Sleman dan Sita 34 Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet dan Sewa DRC Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan dan menyita 34 dokumen yang ada di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Kamis (24/7/2025) - Kejati DIY

Harianjogja.com, JOGJA—Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan dan menyita 34 dokumen yang ada di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman, pada Kamis (24/7/2025).

Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025 pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Adapun penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati DIY, Bagus Kurnianto dan didampingi Kasi Pengendalian Operasi Kejati DIY Buyung Anjar Purnomo.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pihaknya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati DIY tanggal 30 Juni 2025. Selain itu didasarkan kepada Surat Penetapan Izin Penggeledahan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jogja tanggal 16 Juli 2025.

"Dan sampai saat ini telah diperiksa sekitar 20 orang saksi, dari pihak Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman maupun dari pihak penyedia Internet Service Provider (ISP), yaitu PT. SIMS, PT. GPU dan PT. Gmedia," katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (25/7/2025).

Menurut Herwatan, penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati DIY merupakan serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah ada tindak pidana.

Adapun kronologi penggeledahan yaitu penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dusun Beran untuk bersama-sama menuju Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.

Sesampainya di Kantor Diskominfo, kemudian penyidik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan penyidik dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Ijin Penggeledahan.

"Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain ruang arsip, ruang Kabid Infrastruktur, ruang bendahara dan ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023-2025," jelasnya.

"Dari hasil penggeledahan tersebut kemudian penyidik melakukan penyitaan berupa 34 dokumen antara lain berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Surat Perjanjian Kerja, Dokumen Pembayaran dan dokumen lain yang terkait Pengadaan Bandwidth Internet Tahun 2022 s/d 2024 dan Pengadaan Sewa Colocation DRC Tahun 2023 s/d 2025," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |