Kejari Karanganyar Keluarkan Sprindik Baru, Buru Aliran Dana Korupsi Alkes

1 day ago 6

Kejari Karanganyar Keluarkan Sprindik Baru, Buru Aliran Dana Korupsi Alkes Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati (tengah, mengenakan rompi merah), berada di Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar sebelum ditahan di ruang tahanan Polres Karanganyar, Kamis (22/5 - 2025) malam. / Espos.

Harianjogja.com, KARANGANYAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan atau alkes di Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2022 dan 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila, melalui Kasi Pidsus Hartanto, menyampaikan berdasarkan hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2022 dan 2023 ditemukan sejumlah aliran dana. Hanya, Hartanto enggan menyebut ke pihak mana saja aliran dana tersebut.

"Sprindik ketiga kami terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Hartanto mengatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi alkes di Dinkes Karanganyar. Saat ini, tim penyidik memeriksa Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati, serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco dalam perkara pengadaan alkes 2022.

Ketiga orang tersebut sebelumnya telah ditetapkan Kejari sebagai tersangka dalam kasus korupsi alkes tahun 2023. Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain dari pihak swasta yang menjadi penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes.

"Untuk perkara tahun 2022 belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka. Masih sebatas saksi, meskipun tidak menutup kemungkinan tersangkanya sama saja dengan pengadaan alkes 2023," kata Hartanto.

Hartanto mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar ini, setidaknya penyidik telah menerbitkan tiga Sprindik. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana.

Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023.

"Untuk kerugian, kami sudah menemukan indikasi kuat. Terdapat indikasi kerugian pada alkes tahun 2022 dan 2023, nilainya kurang lebih Rp2 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Terkait Nonhalal

Hartanto menjelaskan pada awal pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, Kejari Karanganyar hanya melakukan penyidikan pengadaan alkes tahun anggaran 2023. Namun, dalam perjalanannya, korupsi tersebut ternyata diduga sudah dilakukan sejak tahun 2022.

Maka, lanjut Hartanto, di tengah proses penyidikan, Kejari kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk melaksanaan tindakan penyidikan untuk pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2022.

"Kami dalami kasus 2023, dan ternyata kami temukan tindakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022, maka kami lakukan penyelidikan lain untuk yang pengadaan tahun 2022," ujarnya.

Kasi Pidsus menyebut hasil penyidikan nilai anggaran pengadaan alat kesehatan tahun 2023 mencapai Rp13 miliar yang terbagi dalam dua kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar. Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer.

"Untuk anggaran pengadaan alkes tahun 2022 senilai Rp4 miliar itu terbagi dalam delapan kegiatan," katanya. Hartanto mengatakan saat ini Kejari Karanganyar terus melakukan upaya pendalaman kasus dengan memiksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Untuk saksi sudah ada sekitar 20 saksi, itu dari pihak penyedia dan dari Dinas Kesehatan Karanganyar," katanya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |