Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto saat diwawancara di kantor Kejari pada Jumat (23/5/2025). (Solopos - Indah Septiyaning Wardani)
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memburu tersangka AC terkait penyelidikan korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. AC yang merupakan saksi kunci perkara perintangan penyelidikan itu hingga kini masih buron.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan AC yang merupakan saksi kunci dalam perkara perintangan korupsi Masjid Agung telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: Tersangka Kasus Korupsi Pertamina, Riza Chalid Mangkir dari Panggilan Pertama
"Sampai sekarang tersangka ini masih kita cari. Karena dari penggeledahan kemarin yang kita lakukan, keberadaan tersangka tidak diketahui," kata Hartanto kepada Espos, Sabtu (26/7/2025).
Hartanto meminta tersangka kooperatif. Tim penyidik akan menjemput paksa apabila tersangka tak juga keluar dari persembunyiannya. Tersangka dijerat pasal 21 dan 22 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Karanganyar menggeledah rumah kontrakan AC di Perum Chrisyan Regency Puntukrejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar, pada Jumat (25/7/2025).
Dalam penggeledahan itu, tersangka tidak berada di tempat, hanya terdapat istri dan tiga anaknya. Dari penggeledahan itu, tim penyidik berhasil menyita tiga buah handphone dan sejumlah dokumen penting.
Selanjutnya penggeledahan dilakukan di kediaman orang tua tersangka yang berada di perumahan tak jauh dari rumah kontrakan tersangka.
Sebagaimana diketahui, tersangka AC berprofesi sebagai pengacara. Sebelumnya tersangka merupakan pengacara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun dalam perjalanannya Purwati mengganti kuasa hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id