
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut pengalihan penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi dari Polri. Ketiga sprindik tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA, sekaligus menandai dimulainya proses penyidikan oleh tim khusus Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penerbitan sprindik dilakukan setelah proses pelimpahan penyidikan dari Polri kepada Kejagung selesai. Dengan demikian, seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan proses penyidikan kini menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
Tiga Sprindik Resmi Diterbitkan
Anang menyampaikan sprindik pertama bernomor 43 diterbitkan untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau.
Sementara itu, sprindik nomor 44 diterbitkan untuk menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.
Adapun sprindik nomor 45 berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya selama periode 2020–2025.
Menurut Anang, sejak ketiga sprindik diterbitkan, seluruh proses penyidikan resmi beralih kepada penyidik Kejagung.
“Semenjak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” katanya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu.
Penyidikan Tetap Bersinergi dengan Polri
Meski kewenangan penyidikan telah berada di tangan Kejagung, Anang memastikan koordinasi dengan Polri tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Ia mengatakan tim penyidik khusus Kejagung akan berkolaborasi dengan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri serta Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan penyidikan.
Selain itu, pengawasan terhadap proses penyidikan juga akan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama DPR RI.
“Dan juga tentunya sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.
Status Tersangka Masih Dipelajari
Anang turut menanggapi mengenai status dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polri, yakni FA selaku mantan Jampidsus dan DR sebagai pihak swasta.
Ia menegaskan penyidik Kejagung akan mempelajari seluruh berkas perkara terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait status hukum keduanya.
“Tidak gugur [status tersangka oleh Polri], yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” ucapnya.
Pengalihan Penanganan Perkara dari Polri
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri mengumumkan pengalihan penanganan tiga perkara kepada Kejagung. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penegakan hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































