KPK Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, Sita Uang hingga Perhiasan

6 hours ago 3

KPK Geledah 9 Lokasi di Sukoharjo, Sita Uang hingga Perhiasan

KPK menggeledah sembilan lokasi di Sukoharjo terkait kasus Etik Suryani. Penyidik menyita uang, dokumen, barang bukti elektronik, dan perhiasan. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam dua hari berturut-turut untuk mengusut kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang, dokumen, perangkat elektronik, hingga perhiasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dan Rabu (15/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) kepada bupati melalui pihak kepercayaan.

Pada hari pertama, KPK menggeledah enam lokasi, yakni rumah dinas Bupati Sukoharjo, Kantor Bupati Sukoharjo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo.

"Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan. Untuk detail nominalnya, nanti kami sampaikan pada kesempatan berikutnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Sementara itu, pada hari kedua penyidik melanjutkan penggeledahan di tiga lokasi lainnya, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sukoharjo.

Menurut Budi, penggeledahan di sembilan lokasi tersebut dilakukan karena penyidik memerlukan tambahan alat bukti untuk mengungkap secara utuh praktik dugaan pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Ia menjelaskan, penyidik menduga terdapat mekanisme permintaan setoran rutin dari sejumlah OPD yang kemudian dikumpulkan secara berkala oleh pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaan bupati.

"Artinya, ada kebutuhan penyidik untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses pengungkapan perkara ini sehingga menjadi lebih terang karena memang praktik yang dilakukan oleh Bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari Bupati," ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama 17 orang lainnya. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-16 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Dua hari setelah OTT, tepatnya pada 11 Juli 2026, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo.

Dalam penyidikannya, KPK menduga Etik Suryani melanjutkan praktik yang sebelumnya dilakukan oleh mantan Bupati Sukoharjo sekaligus suaminya, Wardoyo Wijaya.

Modus yang diduga digunakan ialah meminta bagian dari penerimaan upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo, sekaligus meminta setoran rutin dari sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Berdasarkan temuan sementara KPK, Etik Suryani diduga menerima setoran dari upah pungut senilai Rp2,93 miliar sepanjang 2021–2026. Selain itu, ia juga diduga memperoleh Rp1,2 miliar dari setoran rutin perangkat daerah selama periode 2022–2024.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menelusuri aliran dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |