Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus

1 day ago 7

Newswire

Newswire Jum'at, 14 Agustus 2026 10:57 WIB

Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, yang berinisial AW ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan barang bukti dan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal kasus suap oleh terpidana Zarof Ricar, berinisial AW, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Pelimpahan atau Tahap II perkara tersebut dilakukan kepada tim penuntut umum pada Kamis (13/8). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan informasi itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (14/8).

Perkara yang menjerat AW berkaitan dengan dugaan TPPU yang memiliki tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi.

Berkaitan dengan Perkara di Surabaya hingga Mahkamah Agung

Anang menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya serta dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 di Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, perkara tersebut juga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI pada 2023–2024.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan penanganan perkara TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya pada kurun waktu tahun 2012–2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung RI tahun 2023–2024,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AW diduga turut serta melakukan perbuatan bersama dengan Zarof Ricar. Perbuatan tersebut berkaitan dengan penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana korupsi.

AW Diduga Samarkan Asal-usul Harta

Anang mengatakan tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan maksud untuk menyamarkan atau menyembunyikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal sehingga asal-usul dan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan tersebut menjadi tidak jelas,” katanya.

Atas perkara tersebut, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf b Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk kepentingan pembuktian perkara, AW akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Setelah pelimpahan tahap II, tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan. Berkas perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.

“Tim penuntut umum Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Anang.

Sebagai informasi, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung dan terpidana kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Zarof Ricar divonis melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |