Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heru Pambudi Pekan Depan

3 hours ago 1

Kejagung Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Heru Pambudi Pekan Depan

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi (kanan), menghadiri peluncuran hasil pengukuran dampak ekonomi fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (18/2/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan\r\n\r\n\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020. Pemanggilan ulang dilakukan setelah Heru Pambudi tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebelumnya pada Senin (20/7/2020).

Penyidik Kejaksaan Agung meminta Heru Pambudi untuk hadir pada pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2020). Kehadiran saksi dinilai penting untuk membantu memperjelas konstruksi perkara yang tengah didalami penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan surat pemanggilan ulang telah dikirimkan kepada Heru Pambudi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan importasi tekstil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Tim penyidik sudah kirim surat panggilan ulang kepada yang bersangkutan (Heru Pambudi) agar mendatangi pemeriksaan pada Senin 27 Juli besok," tuturnya, Kamis (23/7/2020).

Hari mengimbau agar Heru Pambudi bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik. Menurutnya, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.

"Kami mengimbau agar dia kooperatif dan penuhi panggilan tim penyidik agar perkara ini semakin terang benderang," katanya.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi tekstil yang terjadi pada periode 2018 hingga 2020. Perkara tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain Mukhamad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai KPU Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam serta Irianto yang merupakan pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penyidik juga menerapkan sangkaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara tersebut, PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima disebut kerap melakukan importasi sebanyak 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah invoice menjadi lebih kecil untuk mengurangi kewajiban pembayaran bea masuk. Selain itu, diduga terjadi pengurangan volume dan perubahan jenis barang impor dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) melalui penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak sah.

Menurut Hari Setiyono, praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan banyaknya produk kain impor beredar di pasar domestik sehingga berdampak terhadap kerugian perekonomian negara.

Pemeriksaan terhadap Heru Pambudi sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perkara importasi tekstil yang tengah diproses Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |