Kecelakaan Proyek Bugisan, DPRD Kota Jogja Tekankan K3

5 hours ago 8

Kecelakaan Proyek Bugisan, DPRD Kota Jogja Tekankan K3

Foto ilustrasi. /Ist-Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Komisi C DPRD Kota Jogja meminta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek pembangunan diperketat, terutama pekerjaan yang berada di jalan dan berdekatan dengan aktivitas masyarakat. Standar keselamatan dinilai tidak cukup hanya melindungi pekerja, tetapi juga harus memastikan warga di sekitar proyek tidak terdampak.

Perhatian tersebut muncul setelah kecelakaan di Jalan Bugisan, Patangpuluhan, Wirobrajan, Kota Jogja, yang menewaskan seorang siswi berinisial R pada Senin (31/8/2026). Korban meninggal setelah sepeda motor yang dikendarainya terpeleset pasir dari proyek perbaikan saluran air hujan Pemkot Jogja, kemudian terperosok ke kolong truk tronton yang sedang melintas.

Ketua Komisi C DPRD Kota Jogja Bambang Seno Baskoro mengatakan aspek keselamatan masyarakat harus menjadi bagian dari penerapan K3 di setiap proyek yang bersinggungan dengan ruang publik.

“Jadi tidak hanya internal untuk keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja yang ada, tapi juga untuk masyarakat. Kalau ada pembangunan di pinggir jalan atau daerah yang bersinggungan dengan warga, harus ada tanda-tanda untuk keselamatan masyarakat,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Jogja pada Selasa (1/9/2026).

DPRD Temukan Material Proyek Tanpa Penanda

Bambang menyampaikan hal tersebut setelah Komisi C melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek yang berada di ruas jalan Kota Jogja. Dalam pemeriksaan itu, dewan masih menemukan material pasir atau material urug yang belum dilengkapi penanda keselamatan.

“Memang tadi ada tumpukan material pasir dan di situ tidak ada penandanya. Jadi di situ belum dilaksanakan terkait penyelamatan masyarakat,” katanya.

Meski demikian, Bambang menegaskan Komisi C tidak berada pada posisi untuk menentukan benar atau salahnya kontraktor terkait temuan tersebut. Menurutnya, penyedia jasa telah mengakui masih terdapat kekurangan dalam penerapan K3 dan menyatakan kesediaan untuk melakukan perbaikan.

“Kalau bicara benar dan salah bukan wewenang kita. Tapi kontraktor mengakui akan memperbaiki K3-nya,” ujarnya.

Ia menilai persoalan keselamatan proyek perlu mendapat perhatian lebih serius karena kecelakaan yang berkaitan dengan kelalaian penerapan K3 bukan pertama kali terjadi.

Bambang juga mengingatkan kejadian sebelumnya di kawasan Gembira Loka ketika seseorang masuk ke lubang proyek.

“Ini kejadian kedua bagi kita, sudah tidak ada toleransi. Rekan-rekan penyedia jasa harus melakukan standardisasi,” tegasnya.

Pengawasan Proyek Diminta Diperkuat

Komisi C DPRD Kota Jogja selanjutnya akan melakukan sidak terhadap sejumlah proyek yang berada di ruas jalan Kota Jogja. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung penerapan K3 sekaligus mendorong pengawasan proyek berjalan lebih optimal.

Bambang meminta pengawas di setiap proyek menjalankan fungsi pengawasan secara serius. Apabila ditemukan pelanggaran oleh pelaksana pekerjaan, teguran menurutnya tidak cukup hanya disampaikan secara lisan.

“Pengawas di masing-masing proyek harus berfungsi benar. Kalau pelaksana ada yang salah, mohon ditegur. Tidak hanya secara lisan, tetapi secara legal. Tadi Bu Dian menyampaikan secara tertulis, sehingga ada buktinya,” katanya.

Ia menambahkan proyek yang menjadi sorotan tersebut merupakan pekerjaan saluran air hujan. Pembangunan itu salah satunya ditujukan untuk menghadapi musim penghujan.

Mengenai kemungkinan sanksi terhadap penyedia jasa yang melanggar ketentuan K3, Bambang menjelaskan Komisi C tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Penindakan terhadap pelanggaran menjadi kewenangan dinas terkait berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kita tidak punya wewenang memberi sanksi. Kita membuat kebijakan yang lebih luas. Semua OPD di Pemkot Jogja harus menjadi masukan bahwa K3 seharusnya dilaksanakan dalam kondisi apa pun,” katanya.

K3 Proyek Jalan Wajib Ditegakkan

Anggota Komisi C DPRD Kota Jogja Agus Riyanto mengatakan kelalaian dalam penerapan K3 masih ditemukan dalam pelaksanaan proyek di lapangan. Menurutnya, aspek keselamatan harus menjadi perhatian utama ketika pekerjaan berpotensi bersinggungan dengan masyarakat.

“Pelaksana itu sering kali lalai sehingga mengakibatkan hal-hal yang sekiranya tidak baik untuk pembelajaran ataupun masyarakat kita. Di sini sudah kita tegaskan, aturan K3 wajib ditegakkan tanpa terkecuali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPUPKP Kota Jogja Umi Akhsanti yang ditemui di Gedung DPRD Kota Jogja tidak memberikan keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |