Otorita IKN Tegas Tangani Karhutla, 1 Terduga Pelaku Diproses

1 hour ago 2

Newswire

Newswire Sabtu, 05 September 2026 12:47 WIB

Otorita IKN Tegas Tangani Karhutla, 1 Terduga Pelaku Diproses

Helikopter TNI AU dan gabungan melakukan bom air di lokasi karhutla di Banjarbaru, Selasa (25/8/2026). Antara/Firman\r\n

Harianjogja.com, PENAJAM PASER UTARA— Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan otorita yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Selain melakukan pencegahan dan pembinaan, Otorita IKN kini menerapkan penegakan hukum terhadap pihak yang dinilai lalai dalam mencegah karhutla.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan penegakan aturan menjadi bagian dari upaya pengendalian karhtla. Menurut dia, langkah tersebut diterapkan secara terukur dan berlaku bagi seluruh pihak di kawasan IKN.

"Penegakan aturan dijalankan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak," ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono terkait upaya pencegahan karhutla, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Sabtu.

Otorita IKN Utamakan Pencegahan Karhutla

Basuki menjelaskan penanganan karhutla tidak langsung berorientasi pada pemberian sanksi. Pembinaan dan penyediaan solusi untuk mencegah kebakaran terlebih dahulu dilakukan kepada pihak-pihak yang berkegiatan di kawasan tersebut.

Namun, apabila kelalaian kembali terjadi dan menimbulkan kerugian terhadap lingkungan serta masyarakat, aturan akan ditegakkan secara tegas.

Karena itu, Otorita IKN mengingatkan seluruh pemegang perizinan berusaha di delineasi IKN agar memastikan kesiapan personel, peralatan, serta prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.

"Tim Otorita IKN melakukan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Langkah kesiapsiagaan tersebut juga telah disampaikan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di delineasi IKN. Otorita IKN turut menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN.

Surat edaran tersebut memuat larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, serta pembuangan puntung rokok secara sembarangan. Penegakan aturan dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan.

"Pencegahan dan penanggulangan karhutla sudah dilakukan sebelum musim kemarau," jelasnya.

Satu Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif

Dalam pelaksanaan pengendalian karhutla tersebut, Otorita IKN telah menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan.

Sanksi yang diberikan berupa paksaan untuk melakukan pemulihan terhadap area yang terdampak. Di sisi lain, sejumlah perusahaan masih berada dalam pengawasan karena jumlah titik panas di wilayah kegiatan mereka belum menunjukkan penurunan.

Kondisi tersebut menjadi bagian dari pemantauan Otorita IKN terhadap aktivitas di kawasan otorita, terutama dalam memastikan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla berjalan.

Satu Terduga Pelaku Pembakaran Dilaporkan

Selain memberikan sanksi administratif, penanganan karhutla juga berlanjut melalui jalur hukum. Otorita IKN menyebut satu orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

"Kemudian satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan," ungkapnya.

Basuki mengatakan Otorita IKN menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Penanganan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan langkah tersebut, pengendalian karhutla di kawasan IKN dilakukan melalui rangkaian pencegahan, pembinaan, pemantauan, pemberian sanksi administratif, hingga penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |