12 WNI Dibebaskan Lewat Amnesti Myanmar, Ini Penanganannya

2 hours ago 2

Newswire

Newswire Sabtu, 05 September 2026 11:27 WIB

12 WNI Dibebaskan Lewat Amnesti Myanmar, Ini Penanganannya

Ilustrasi imigran/magnific

Harianjogja.com, JAKARTA— Sebanyak 12 warga negara Indonesia (WNI) menerima amnesti dari otoritas Myanmar setelah sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara. KBRI Yangon kemudian memfasilitasi proses kepulangan mereka ke Indonesia setelah seluruh administrasi dan dokumen perjalanan diselesaikan.

Belasan WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman karena pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring. Setelah memperoleh amnesti, proses pemulangan dilakukan oleh KBRI Yangon dengan melibatkan staf yang turut mengawal perjalanan para WNI hingga proses kepulangan berjalan lancar.

Informasi tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui siaran pers yang diterima pada Sabtu.

Pendampingan Dilakukan Sejak Januari 2026

KBRI Yangon telah memberikan pendampingan kepada ke-12 WNI tersebut sejak tim perwakilan Indonesia memperoleh akses untuk menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.

Pendampingan dilakukan selama proses hukum berlangsung. KBRI Yangon memantau kondisi para WNI sekaligus memastikan identitas mereka terverifikasi.

Selain itu, perwakilan Indonesia juga membantu penerbitan dokumen perjalanan yang diperlukan untuk proses pemulangan. Koordinasi dilakukan dengan otoritas Myanmar serta sejumlah instansi terkait di Indonesia.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan konsuler terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.

KBRI Fasilitasi Kepulangan ke Indonesia

Setelah otoritas Myanmar memberikan amnesti, KBRI Yangon melanjutkan proses administrasi yang diperlukan sebelum para WNI dapat kembali ke Indonesia.

Dokumen perjalanan diterbitkan untuk mendukung proses kepulangan. Staf KBRI Yangon juga turut mengawal perjalanan para WNI guna memastikan seluruh tahapan pemulangan berlangsung dengan baik.

Sesampainya di Indonesia, ke-12 WNI tersebut tidak langsung menyelesaikan seluruh proses penanganan. Mereka diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan keberadaan dan kondisi para WNI tercatat serta mendapatkan penanganan sesuai prosedur setelah kembali dari Myanmar.

WNI Diimbau Waspadai Tawaran Kerja di Luar Negeri

KBRI Yangon mengingatkan masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

Masyarakat diminta memastikan legalitas tawaran kerja sebelum memutuskan untuk berangkat dan bekerja di negara lain. Verifikasi penting dilakukan untuk menghindari risiko menjadi korban eksploitasi maupun terjerumus dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

KBRI Yangon juga mengimbau masyarakat agar menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring.

Imbauan tersebut menjadi penting mengingat keterlibatan dalam aktivitas ilegal di luar negeri dapat berujung pada proses hukum dan hukuman pidana sesuai aturan negara setempat.

Kasus 12 WNI yang menerima amnesti Myanmar tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memastikan jalur keberangkatan, pekerjaan, dan aktivitas yang dilakukan di luar negeri memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah melalui perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri terus memberikan pendampingan kepada WNI yang menghadapi persoalan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |