8000 Hoki Online Akun web Slots Gacor China Terbaik Gampang Win Full Terus
hoki kilat online List Login web Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Lancar Win Full Setiap Hari
1000 hoki Data Agen web Slots Maxwin Indonesia Terbaik Mudah Lancar Menang Full Non Stop
5000 Hoki Online List Login server Slots Gacor Terbaik Sering Jackpot Online
7000hoki Data Agen web Slot Maxwin Cambodia Terkini Pasti Lancar Menang Full Online
9000 hoki List Platform situs Slots Maxwin Malaysia Terbaru Mudah Jackpot Non Stop
Login game Slot Gacor Malaysia Terbaik Mudah Win Full Setiap Hari
Idagent138 Id Slot Gacor Terpercaya
Luckygaming138 Id Slot Online
Adugaming Daftar Slot Gacor Terbaik
kiss69 login Slot Gacor Online
Agent188 login Id Slot Maxwin Online
Moto128 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik
Betplay138 login Slot Game Terbaik
Letsbet77 Daftar Akun Slot Gacor
Portbet88 Daftar Akun Slot Online
Jfgaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya
MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya
Adagaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Online
Kingbet189 login Akun Slot Gacor
Summer138 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya
Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online
bancibet Slot Gacor Terpercaya
adagaming168 Daftar Id Slot Game
Upaya evakuasi mobil Daihatsu Sigra yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kereta depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26 - 3 / 2025).
Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan petugas jaga perlintasan (PJL) 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna pada Rabu (27/3/2025). Surya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pada beberapa hari lalu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyidik telah menetapkan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil pemudik dengan KA Batara Kresna.r
“Petugas jaga perlintasan kereta api sudah diperiksa oleh penyidik. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di seberang Terminal Sukoharjo,” kata dia, Jumat (11/4/2025).
Kapolres mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari petugas jaga, satpam, sopir mobil, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi digunakan untuk memperkuat alat bukti.
Dalam waktu dekat, petugas jaga perlintasan kereta api bakal kembali dimintai keterangan sebagai tersangka. “Petugas jaga perlintasan kereta api tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.
BACA JUGA: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan Surya dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.
Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas jaga perlintasan kereta api terlambat menutup palang saat mobil Daihatsu Zigra warna putih berpelat B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat. Di dalam mobil, ada tujuh penumpang yang melakukan perjalanan dari Jakarta. Empat penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang mobil lainnya mengalami luka ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : espos.id