Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna Vs Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Perlintasan Ditetapkan Tersangka

4 weeks ago 15

8000 Hoki Online Akun web Slots Gacor China Terbaik Gampang Win Full Terus

hoki kilat online List Login web Slot Maxwin Singapore Terbaru Pasti Lancar Win Full Setiap Hari

1000 hoki Data Agen web Slots Maxwin Indonesia Terbaik Mudah Lancar Menang Full Non Stop

5000 Hoki Online List Login server Slots Gacor Terbaik Sering Jackpot Online

7000hoki Data Agen web Slot Maxwin Cambodia Terkini Pasti Lancar Menang Full Online

9000 hoki List Platform situs Slots Maxwin Malaysia Terbaru Mudah Jackpot Non Stop

Login game Slot Gacor Malaysia Terbaik Mudah Win Full Setiap Hari

Idagent138 Id Slot Gacor Terpercaya

Luckygaming138 Id Slot Online

Adugaming Daftar Slot Gacor Terbaik

kiss69 login Slot Gacor Online

Agent188 login Id Slot Maxwin Online

Moto128 Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

Betplay138 login Slot Game Terbaik

Letsbet77 Daftar Akun Slot Gacor

Portbet88 Daftar Akun Slot Online

Jfgaming Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

MasterGaming138 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Adagaming168 Daftar Akun Slot Maxwin Online

Kingbet189 login Akun Slot Gacor

Summer138 login Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Evorabid77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Online

bancibet Slot Gacor Terpercaya

adagaming168 Daftar Id Slot Game

Kecelakaan Maut Kereta Api Batara Kresna Vs Mobil di Sukoharjo, Petugas Jaga Perlintasan Ditetapkan Tersangka Upaya evakuasi mobil Daihatsu Sigra yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kereta depan Terminal Sukoharjo, Rabu (26 - 3 / 2025).

Harianjogja.com, SUKOHARJO—Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan petugas jaga perlintasan (PJL) 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut mobil pemudik yang tertabrak KA Batara Kresna pada Rabu (27/3/2025). Surya telah diperiksa oleh penyidik kepolisian pada beberapa hari lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan penyidik telah menetapkan PJL 19 Sukoharjo, Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka kasus kecelakaan mobil pemudik dengan KA Batara Kresna.r

“Petugas jaga perlintasan kereta api sudah diperiksa oleh penyidik. Dan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di perlintasan kereta api di seberang Terminal Sukoharjo,” kata dia, Jumat (11/4/2025).

Kapolres mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari petugas jaga, satpam, sopir mobil, dan warga di sekitar lokasi kejadian. Keterangan dari para saksi digunakan untuk memperkuat alat bukti.

Dalam waktu dekat, petugas jaga perlintasan kereta api bakal kembali dimintai keterangan sebagai tersangka. “Petugas jaga perlintasan kereta api tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar dia.

BACA JUGA: Kronologi dan Penyebab Kecelakaan Mobil Pemudik dengan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zaenudin mengatakan Surya dijerat Pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain atau Pasal 360 tentang tindak pidana mengakibatkan luka berat akibat kelalaian.

Saat ini, penyidik masih melakukan proses penyidikan kasus tersebut. “Masih dalam tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti,” ujar dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas jaga perlintasan kereta api terlambat menutup palang saat mobil Daihatsu Zigra warna putih berpelat B 2883 BYJ melaju dari arah timur menuju barat. Di dalam mobil, ada tujuh penumpang yang melakukan perjalanan dari Jakarta. Empat penumpang mobil meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang mobil lainnya mengalami luka ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |