Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Sita Dua Bidang Tanah PT OTM

1 day ago 4

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung menyita dua bidang tanah milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.

“Benar, penyidik pada jajaran Jampidsus sejak tadi pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, sudah berada di lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Dua bidang tanah tersebut terletak di Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten.

Harli menyebut bahwa tanah pertama yang disita memiliki luas 31.921 meter persegi dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) bernomor 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

BACA JUGA: BSU Rp300 Ribu Dinilai Tak Signifikan untuk Dongkrak Daya Beli, Apindo DIY: Kami Tetap Mengapresiasi

Tanah kedua yang disita memiliki luas 190.694 meter persegi dengan SHGB bernomor 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.

Mantan Kajati Papua Barat itu menyebut bahwa di atas tanah kedua terdapat beberapa tangki dan bangunan, yaitu:

- 5 tangki kapasitas 24.400 kiloliter
- 3 tangki kapasitas 20.200 kiloliter
- 4 tangki kapasitas 12.600 kiloliter
- 7 tangki kapasitas 7.400 kiloliter
- 2 tangki kapasitas 7.000 kiloliter
- Jetty 1 max displacement 133.000 MT
- Jetty 2 max displacement 20.000 MT
- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bernomor 342414.

"Penyidik melihat bahwa (dua bidang tanah) ini ada kaitannya dengan proses penanganan perkara terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga," kata Harli.

Guna memastikan keberlangsungan operasional kilang, kata dia, Kejagung menitipkan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk dikelola.

Baca juga: Kejagung kembalikan berkas pagar laut Tangerang ke Polri

Sebagai informasi, PT Orbit Terminal Merak merupakan perusahaan milik dua tersangka dalam kasus ini, yaitu milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan milik tersangka Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.

Sembilan tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, dan Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Tersangka lainnya, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.​​​​​​, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |