Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Alkes 2022

4 hours ago 4

Kadinkes Karanganyar Nonaktif Purwati Diperiksa Kejaksaan Terkait Korupsi Alkes 2022 Kepala Dinkes Karanganyar Purwati ditahan atas kasus dugaan penyelewengan pengadaan alat kesehatan tahun 2023 pada Kamis (22/5/2025) malam. - Solopos/Indah Septiyaning Wardani.

Harianjogja.com, KARANGANYAR—Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) nonaktif Karanganyar, Purwati, kembali diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Purwati diperiksa masih sebagai saksi pada perkara tersebut. Sebelumnya, Purwati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menjelaskan Purwati menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari pada Selasa (17/6/2025). Purwati menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan TPPU.

BACA JUGA: Polemik Mafia Tanah di Bantul, Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta

"Untuk perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Purwati. Pemeriksaan terhadap Purwati dilakukan, dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam pengadaan alkes tahun 2022, dan dugaan TPPU," katanya.

Dalam perkara pengadaan alkes 2022, pihaknya belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tim penyidik masih memeriksa saksi-saksi. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menambahkan, dalam perkara pengadaan alkes tahun anggaran 2022, juga dilakukan oleh tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2023. Terdiri atas Purwati, Amin Sukoco sebagai pejabat bagian perencanaan Dinkes serta Kusmawati yang menjabat sebagai Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Karanganyar. Meski demikian Kejari Karanganyar belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi alkes tahun 2022. 

"Ketiganya berperan penting dalam pengadaan alkes tahun 2022. Siapa tersangkanya, nanti saja. Tinggal menetapkan saja," katanya.

Hartanto mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes ini, setidaknya penyidik menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik). Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU.

Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023. 

"Untuk kerugian, kita sudah menemukan indikasi kuat. Terdapat indikasi kerugian pada alkes tahun 2022 dan 2023, senilai kurang lebih Rp2 miliar," ujarnya.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, Bukan Sumut

Pada awal pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes, Kejaksaan Negeri Karanganyar hanya melakukan penyidikan pengadaan alkes di tahun anggaran 2023. Namun, dalam perjalanannya, kasus dugaan korupsi tersebut, ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2022. Di tengah proses penyidikan, Kejari kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk melaksanakan tindakan penyidikan untuk pengadaan alat kesehatan di tahun anggaran 2022. 

"Kami dalami kasus 2023, dan ternyata kita temukan tindakan ini sudah dilakukan sejak tahun 2022, maka kita lakukan penyelidikan lain untuk yang pengadaan tahun 2022," ujarnya. 

Kasi pidsus menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 senilai Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan. Pengadaan itu, untuk jenis alat kesehatan antropometri dan kimia analyzer. "Untuk nilai anggaran pengadaan alkes di tahun 2022 itu sebesar Rp4 miliar itu terbagi dalam 8 kegiatan," katanya.

Saat ini Kejaksaan Negeri Karanganyar terus melakukan upaya pendalaman kasus dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti. "Untuk saksi sudah ada sekitar 20 saksi, itu dari pihak penyedia dan dari dinas Kesehatan Karanganyar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |