JPW Desak Polisi Umumkan Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

18 hours ago 3

Harianjogja.com, BANTUL - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera umumkan tersangka kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.

Diketahui, tanah milik mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi terancam hilang karena diduga ulah mafia tanah. Kadiv Humas JPW, Bahar Kamba menceritakan tanah tersebut tiba-tiba berganti nama dan dijaminkan ke bank.

"Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga kini telah masuk tahap penyidikan di Polda DIY. Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang dialami mbah Tupon, maka segera saja Polda DIY untuk mengumumkan tersangka dalam kasus ini," kata Kamba kepada Harian Jogja, Jumat (13/6).

"Agar ada kepastian hukum. Jangan kesannya ditarik ulur dengan tidak segera mengumumkan tersangka, Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," lanjutnya.

JPW berharap kepada Polda DIY untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon seorang lansia buta huruf. Siapapun yang terlibat harus di proses hukum tanpa pandang bulu.

Selain itu JPW juga meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY.

BACA JUGA: Kejari Bantul Selidiki Dugaan Korupsi Kredit Bank di Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Bryan

Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan praktik mafia tanah yang dialami oleh Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, seorang lansia berusia 68 tahun asal Bantul, yang terancam kehilangan hak atas tanah miliknya.

Meski sejumlah nama mengarah sebagai calon tersangka, pihak penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing individu.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa perkara yang menimpa Mbah Tupon saat ini masih berada dalam proses pengumpulan keterangan dari para saksi.

Total sudah ada 12 saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini, yang meliputi pihak keluarga korban maupun dari unsur instansi tertentu.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini penyidik masih intensif ya,” ujar Ihsan pada Kamis (15/5).

Meski demikian, Ihsan mengakui bahwa ada beberapa nama yang diduga kuat sebagai calon tersangka. Namun, menurutnya, penyidik perlu cermat dan teliti dalam menentukan peran masing-masing pihak yang terlibat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |