Suasan kediaman Mbah Tupon. - Harian Jogja.
Harianjogja.com, BANTUL—Kasus dugaan penipuan sertifikat tanah milik Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kasihan memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban menyatakan, sebanyak tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Penetapan itu tertuang dalam surat perkembangan hasil penyidikan tertanggal 11 Juni 2025.
“Memang sudah ditetapkan tujuh tersangka, di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli,” kata Sukiratnasari, kuasa hukum Mbah Tupon, Sabtu (14/6/2025).
Menurutnya, proses hukum saat ini telah berlanjut ke tahap pemanggilan para tersangka. “Senin, Selasa, Rabu ini para tersangka dijadwalkan untuk diperiksa,” ujarnya.
BACA JUGA: Diserang Rudal Iran, Israel Tutup Seluruh Kedutaan di Seluruh Dunia
Kiki, sapaanya, menyebut bahwa penetapan tujuh tersangka itu sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. “Kami menilai keputusan penyidik ini tidak sembrono. Ada bukti dan saksi yang memperkuat keterlibatan masing-masing tersangka,” ujarnya.
Saat ditanya soal klaim salah satu tersangka, Bibit Rusanto, yang sempat menyatakan dirinya hanya membuka pintu dan tidak tahu menahu soal kasus ini, Kiki menanggapi singkat, “Kalau dia merasa tidak terlibat, itu silakan dibuktikan di pengadilan. Namun dari keterangan saksi dan bukti, namanya memang muncul," ujarnya.
Pihaknya memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan tetap mendampingi hingga proses persidangan. Harapan kami jelas hak-hak Mbah Tupon dikembalikan,” katanya.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyatakan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap akhir. “Secara umum sudah berada di ujung eksekusi, baik dari kejaksaan maupun aparat penegak hukum (APH) terkait pengembalian hak-hak Mbah Tupon,” ujar Halim.
Namun demikian, Halim menyerahkan seluruh proses kepada APH. “Karena ini sudah ranah APH, kami tidak bisa sampaikan detailnya. Silakan tanya ke Polda,” katanya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan saat dihubungi terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus Mbah Tupon belum merespons. Telpon dan pesan yang dikirim Harianjogja.com sampai berita ini diturunkan belum dibalas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News