Foto ilustrasi obat ilegal, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, BANYUMAS—Peredaran obat-obatan ilegal di Banyumas terungkap setelah polisi membongkar jaringan yang melibatkan pemasok dan pengedar lokal. Dua tersangka diamankan dalam waktu berdekatan, dengan temuan ribuan butir obat terlarang dari lokasi berbeda.
Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas yang menindak dua titik di wilayah Purwokerto pada Senin (13/4/2026). Dari operasi tersebut, polisi menemukan indikasi jaringan distribusi yang terstruktur.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P Silalahi, menjelaskan penangkapan bermula dari tersangka MDD (36), warga di Purwokerto Selatan, yang diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari tangan MDD, polisi menyita 150 butir obat daftar G yang disimpan dalam dompet merah, serta uang tunai Rp597 ribu yang diduga hasil penjualan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Pemasok Utama Ditangkap Selang Satu Jam
Berbekal keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Sekitar satu setengah jam kemudian, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah di Karangpucung. Dalam operasi itu, polisi menangkap JCB alias Jeni (32), warga di Purwokerto Selatan.
Dari lokasi kedua, petugas menemukan 4.579 butir obat-obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, diamankan uang tunai Rp1 juta serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, JCB mengakui telah memasok obat kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan pembeli lainnya.
“Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok, sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur,” kata Petrus.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara


















































