Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

3 hours ago 2

Harta Rp4,17 M Disorot Saat Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Penyidik Kejaksaan Agung saat mengawal Ketua Ombudsman RI 20262031, Hery Susanto (kedua kanan), seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara. - ANTARA - Muhammad Iqbal

Harianjogja.com, JOGJA—Hery Susanto yang baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 kini harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada kasusnya, tetapi juga pada laporan kekayaan yang dimilikinya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Maret 2026, total kekayaannya tercatat Rp4.170.588.649.

Sebagian besar nilai tersebut berasal dari aset properti. Hery Susanto tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon. Nilai ini menjadi komponen terbesar dalam total kekayaannya.

Selain properti, ia juga memiliki kendaraan dengan nilai total Rp595.000.000. Kendaraan tersebut meliputi Motor Vespa LX IGET 125 Tahun 2022 dan mobil Chery jenis minibus Tahun 2025.

Tak hanya itu, Hery Susanto juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Kategori ini umumnya mencakup aset seperti logam mulia, perhiasan, atau barang bernilai tinggi lainnya, meski tidak dirinci secara spesifik dalam laporan.

Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp539.688.649 yang menunjukkan ketersediaan dana likuid dalam jumlah signifikan.

Namun, perhatian publik semakin meningkat setelah muncul dugaan asal-usul sebagian kekayaan tersebut. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM.

Uang tersebut diduga diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor tambang nikel.

Peristiwa ini menjadi semakin menyita perhatian karena waktunya yang berdekatan dengan pelantikan. Hery Susanto dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026, namun hanya enam hari kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

Bagi masyarakat, kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa laporan kekayaan pejabat tidak cukup hanya dilihat dari angka, tetapi juga perlu ditelusuri asal-usulnya. Transparansi dalam LHKPN menjadi langkah awal, namun pengawasan tetap diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |