
Ilustrasi demo buruh/Magnific
Harianjogja.com, BANTUL—Persoalan tunggakan gaji mantan pekerja Rumah Sakit Griya Mahardika (RSGM) Bantul kembali memasuki tahapan baru setelah perusahaan dinilai tidak memenuhi perjanjian pembayaran yang telah disepakati. Para eks pekerja akhirnya mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Rabu (9/9/2026).
Tunggakan tersebut telah menjadi persoalan sejak Juni lalu. Hingga kini, gaji puluhan pekerja selama empat bulan belum dibayarkan oleh pihak rumah sakit, meski para eks karyawan sebelumnya telah mengadu kepada DPRD dan Pemkab Bantul.
Salah seorang perwakilan eks pekerja RSGM Bantul, Nurul Fitriah, mengatakan kedua pihak sebelumnya telah melewati rangkaian mediasi. Dari proses tersebut disepakati pembayaran gaji dilakukan paling lambat pada 5 September berdasarkan perjanjian bersama dari Disnakertrans setempat.
Namun, tenggat yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tersebut kembali terlewati tanpa pembayaran.
"Dalam perjanjian pihak rumah sakit sudah sepakat akan membayar paling lambat pada tanggal 5 September 2026 itu tertulis dalam dokumen resmi, tapi sampai sekarang tidak ada," kata Nurul, Rabu (9/9/2026).
Eks Pekerja Ajukan Permohonan Eksekusi
Tidak dipenuhinya kembali kewajiban pembayaran menjadi dasar bagi para mantan pekerja untuk melanjutkan persoalan melalui jalur hukum hubungan industrial.
Nurul mengatakan permohonan eksekusi kepada PHI merupakan tindak lanjut atas kembali dilanggarnya perjanjian yang telah disepakati. Setelah permohonan tersebut diajukan, pihak perusahaan nantinya akan dipanggil oleh PHI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ya, dari PHI akan ada pemanggilan perusahaan sesuai peraturan perundangannya," ujarnya.
Langkah tersebut ditempuh setelah mekanisme hubungan industrial sebelumnya telah dijalankan dan menghasilkan perjanjian bersama. Akan tetapi, kesepakatan mengenai batas waktu pembayaran tidak terlaksana sehingga eks pekerja memilih memasuki tahapan eksekusi melalui PHI.
Eks Pekerja Siapkan Audiensi dengan Bupati dan DPRD
Selain mengajukan permohonan eksekusi, para mantan pekerja RSGM Bantul juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak mereka.
Mereka berencana kembali berkomunikasi dan melakukan audiensi dengan Bupati Bantul serta DPRD setempat. Dalam pertemuan tersebut, eks pekerja akan meminta dukungan berupa pemberian kuasa hukum untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan pembayaran hak-hak yang belum diterima.
"Kami akan kembali komunikasi dan audiensi ke bupati dan DPR terkait permintaan pemberian kuasa hukum untuk mendampingi kami," katanya.
Persoalan pembayaran gaji tersebut sebelumnya telah dibawa melalui mekanisme hubungan industrial hingga menghasilkan perjanjian bersama. Namun, kembali tidak dipenuhinya tenggat pembayaran membuat persoalan berlanjut ke tahapan eksekusi melalui PHI.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Rumah Sakit Griya Mahardhika belum memberikan tanggapan atas permintaan wawancara maupun klarifikasi mengenai persoalan tunggakan gaji tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































