
Tangkapan layer website cekbansos.kemensos.go.id untuk cek status desil DTSEN dan penerima bansos PKH-BPNT. / cekbansos.kemensos.go.id\r\n\r\n
Harianjogja.com, JOGJA— Perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat membuat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus terus diperbarui. Dinas Sosial (Dinsos) DIY menegaskan pemutakhiran data dilakukan secara berkelanjutan agar tetap sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kepala Dinsos DIY Suyarno mengatakan DTSEN merupakan data seluruh populasi penduduk yang dilengkapi berbagai variabel sosial ekonomi. Karena itu, setiap perubahan pada variabel tersebut perlu diperbarui agar data tetap mutakhir dan akurat ketika digunakan.
Perubahan komposisi anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, pekerjaan, hingga kepemilikan aset dapat memengaruhi posisi atau pemeringkatan desil DTSEN. Kondisi yang berubah membuat pemeringkatan sebelumnya berpotensi tidak lagi relevan dengan keadaan terbaru.
Pemutakhiran DTSEN Dibuka Setiap Saat
Suyarno menjelaskan pemutakhiran DTSEN perlu dilakukan terus-menerus sepanjang data tersebut digunakan. Meski DTSEN dirilis secara periodik setiap tiga bulan, kanal pembaruan tetap dibuka sehingga masyarakat dapat mengajukan perubahan data kapan saja.
"Tetapi jika perbaikan yang dimaksud konteksnya pada mekanisme perhitungan/pemeringkatan kesejahteraannya, maka kewenangannya ada di BPS Pusat, bukan di BPS Daerah atau Pemerintah Daerah/Dinsos DIY," ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Hingga April 2026, tercatat 7.758 kepala keluarga (KK) mengajukan pembaharuan data DTSEN melalui kalurahan. Jumlah itu merupakan bagian dari total 1.337.619 KK yang tercatat dalam DTSEN di DIY.
"Sementara belum diketahui jumlahnya per 31 Agustus. Belum diketahui juga jumlah usulan yang masuk melalui kanal mandiri Cek Bansos atau web BPS," jelasnya.
Salah satu kendala pembaharuan DTSEN, menurut Suyarno, adalah keterbatasan sumber daya manusia di sejumlah kalurahan/kelurahan. Jumlah petugas yang tersedia belum sebanding dengan banyaknya permohonan pembaruan data yang diajukan masyarakat.
Akibat kondisi tersebut, sebagian warga diarahkan untuk melakukan pembaruan secara mandiri melalui kanal yang telah disediakan.
"Silakan melakukan pembaruan data melalui kanal-kanal yang telah disediakan," paparnya.
Anggota DPRD Masuk Desil Bawah
Suyarno juga menanggapi temuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kota Jogja dan Kabupaten Gunungkidul yang masuk dalam desil bawah DTSEN. Menurutnya, apabila kondisi tersebut benar ditemukan, perubahan pekerjaan secara faktual belum tentu otomatis terbarui dalam DTSEN.
Artinya, perubahan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembaruan data. Selama ini, prioritas pembaruan yang dilakukan kalurahan dan Dinsos lebih banyak diarahkan pada exclusion error karena berkaitan dengan akses masyarakat terhadap layanan bantuan pemerintah.
Sementara kondisi ketika seseorang yang secara faktual tergolong mampu atau memiliki penghasilan tinggi justru tercatat dalam desil rendah DTSEN disebut sebagai inclusion error. Kasus anggota dewan yang masuk desil bawah menjadi salah satu contoh kondisi tersebut.
"Jika keharusan untuk dapat mendeteksi seluruh anomali inclusion error tersebut dibebankan pada kelurahan dan Dinsos, tentu tidak mampu, mengingat akses DTSEN kelurahan dan Dinsos sebatas ad hoc pada aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)," ujarnya.
Pembaruan Data Perlu Sinergi
Menurut Suyarno, DTSEN hampir seluruhnya berisi data pribadi. Berdasarkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), setiap perubahan data harus disetujui oleh pihak yang bersangkutan.
Karena itu, persoalan pembaruan DTSEN dinilai perlu menjadi evaluasi bersama para pemangku kepentingan di level pusat. Seluruh lembaga negara, kementerian, lembaga, perangkat daerah, termasuk legislatif perlu bersinergi untuk mempercepat pembaruan DTSEN, bukan saling menyalahkan.
"Mestinya anggota DPR yang mengetahui desilnya rendah tergerak untuk memperbarui datanya sendiri, memberikan contoh yang baik," lanjutnya.
Suyarno menambahkan temuan inclusion error seperti kasus anggota DPRD perlu ditindaklanjuti apabila sudah berkaitan dengan status penerima bantuan sosial (Bansos). Dinsos maupun kalurahan semestinya dapat melakukan verifikasi ulang terhadap kelayakan penerima Bansos untuk menentukan apakah bantuan tersebut masih layak diberikan.
Kriteria penerima bansos reguler, yakni PBI, PKH dan Sembako, telah diatur dalam Kepmensos No 22/HUK/2026. Aturan tersebut mencantumkan pihak-pihak yang tidak diperkenankan menerima Bansos, salah satunya Pejabat Negara, dalam hal ini Anggota DPR.
Apabila ditemukan pihak yang termasuk golongan tidak diperkenankan menerima Bansos tetapi telah memperoleh bantuan, di kemudian hari biasanya akan diminta melakukan pengembalian ke kas negara.
"Secara kebijakan juga implementasi Kepmensos 22/HUK/2026 mungkin perlu dievaluasi. Apakah diperlukan sumber data baru di level pusat atau daerah terkait data pejabat eksekutif dan legislatif, mekanisme verifikasinya bisa otomatis seperti ASN/TNI/POLRI," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

















































