Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026, Ada Layanan Malam

4 hours ago 3

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026, Ada Layanan Malam

Foto ilustrasi. /ANTARA FOTO-R. Rekotomo\n

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul selama Mei 2026 kembali dibuka di sejumlah titik untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Warga diminta datang lebih awal karena kuota pelayanan di setiap lokasi terbatas dan durasi layanan relatif singkat.

Salah satu titik layanan yang diperkirakan ramai pemohon berada di kawasan Manding, Kompleks Pemda Bantul. Tingginya antusiasme masyarakat membuat pemohon disarankan menyesuaikan waktu kedatangan agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan tanpa terkendala antrean panjang.

Layanan SIM keliling Bantul hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis tetap diwajibkan datang langsung ke Satpas.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut dokumen yang wajib dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan SIM:

Fotokopi KTP
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat jasmani
Surat keterangan psikologi

Jadwal SIM Keliling Bantul Mei 2026

Selasa, 5, 12, dan 19 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Manding (MPP Kompleks Pemda)
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB

Kamis, 7 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kalurahan Gilangharjo
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026

Lokasi: Halaman Kantor Kalurahan Wukirsari
Waktu: pukul 08.00–10.00 WIB

Sabtu, 9 dan 23 Mei 2026

Lokasi: Kantor Pemda Bantul (Kantor Parasamya)
Waktu: pukul 18.30–20.00 WIB
Keterangan: layanan SIM malam

Masyarakat diimbau memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Kelengkapan administrasi akan membantu proses perpanjangan SIM berjalan lebih cepat dan tidak menghambat antrean pemohon lainnya.

Pentingnya Memiliki SIM

Surat Izin Mengemudi bukan hanya kartu identitas berkendara, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi dan ketentuan hukum untuk mengoperasikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Secara hukum, kepemilikan SIM menjadi perlindungan penting bagi pengendara dari sanksi tilang maupun persoalan hukum lain ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Pengendara tanpa SIM dianggap tidak memiliki legalitas berkendara dan berisiko kehilangan perlindungan asuransi saat terjadi insiden di jalan.

Selain aspek legalitas, SIM juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan kesadaran keselamatan berlalu lintas. Proses memperoleh SIM menuntut pemahaman mengenai rambu-rambu lalu lintas, etika berkendara, hingga kemampuan teknis mengoperasikan kendaraan.

Hal tersebut penting karena jalan raya merupakan ruang publik yang digunakan bersama. Kelalaian satu pengendara dapat membahayakan pengguna jalan lain. “SIM adalah janji tertulis bahwa kita siap menjaga keselamatan diri sendiri dan sesama pengguna jalan,” sehingga kepemilikan SIM menunjukkan komitmen terhadap budaya lalu lintas yang aman, tertib, dan disiplin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |