
Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara
Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal SIM Keliling Polres Bantul pada Jumat (10/7/2026) menjadi informasi penting bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tingginya antusiasme masyarakat membuat kuota layanan di sejumlah titik cepat terpenuhi, bahkan sebelum jam operasional berakhir.
Pada Jumat ini, layanan SIM Keliling hadir di Halaman Kantor Dinas Arsip Provinsi DIY mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Dengan durasi layanan yang relatif singkat, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tetap mendapatkan nomor antrean.
Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas. Selain lebih dekat, prosesnya juga relatif cepat selama dokumen yang dibawa telah lengkap.
Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026
Berikut rincian jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Bantul selama Juli 2026:
Selasa (7, 14, 21, 28 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Pemda Manding
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (9 & 23 Juli 2026)
Lokasi: Kalurahan Gilangharjo
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Kamis (16 & 30 Juli 2026)
Lokasi: Kalurahan Wukirsari
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Jumat (10 Juli 2026)
Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY
Waktu: 08.00–10.00 WIB
Sabtu (11 Juli 2026)
Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Sabtu (25 Juli 2026)
Lokasi: Kantor Parasamya Bantul
Waktu: 18.30–20.00 WIB
Layanan pada malam hari menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di pagi atau siang hari.
Antrean Cepat Penuh, Ini Penyebabnya
Tingginya mobilitas warga Bantul membuat layanan SIM Keliling selalu ramai, terutama di lokasi favorit seperti Manding. Tidak sedikit pemohon yang datang sebelum layanan dibuka demi mengamankan antrean.
Petugas mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu kedatangan dengan baik serta memilih lokasi layanan yang lebih sepi jika ingin proses lebih cepat.
Syarat Perpanjangan SIM
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.
Dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses berjalan lancar tanpa kendala di lokasi.
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1/B2: Rp80.000
- SIM C: Rp80.000
- SIM D: Rp30.000
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean
Agar proses lebih efisien, masyarakat dapat menerapkan beberapa langkah sederhana:
- Datang lebih awal sebelum layanan dibuka
- Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah
- Memilih lokasi alternatif dengan antrean lebih sedikit
Langkah ini terbukti efektif membantu pemohon mendapatkan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu lama.
SIM, Kunci Legalitas Berkendara
SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat kompetensi di jalan. Memiliki SIM aktif berarti turut menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang serta menghadapi kendala dalam urusan hukum maupun klaim asuransi saat terjadi kecelakaan.
Dengan hadirnya SIM Keliling, akses layanan publik di Bantul semakin mudah, cepat, dan dekat. Masyarakat pun diharapkan lebih disiplin dalam memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































