Jadwal SIM Keliling Bantul Jumat 10 Juli 2026, Lokasi & Kuota Terbatas

20 hours ago 6

Jadwal SIM Keliling Bantul Jumat 10 Juli 2026, Lokasi & Kuota Terbatas

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling. - Antara

Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal SIM Keliling Polres Bantul pada Jumat (10/7/2026) menjadi informasi penting bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tingginya antusiasme masyarakat membuat kuota layanan di sejumlah titik cepat terpenuhi, bahkan sebelum jam operasional berakhir.

Pada Jumat ini, layanan SIM Keliling hadir di Halaman Kantor Dinas Arsip Provinsi DIY mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Dengan durasi layanan yang relatif singkat, masyarakat disarankan datang lebih awal agar tetap mendapatkan nomor antrean.

Layanan SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satpas. Selain lebih dekat, prosesnya juga relatif cepat selama dokumen yang dibawa telah lengkap.

Jadwal SIM Keliling Bantul Juli 2026

Berikut rincian jadwal layanan SIM Keliling di wilayah Bantul selama Juli 2026:

Selasa (7, 14, 21, 28 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (9 & 23 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (16 & 30 Juli 2026)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Jumat (10 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (11 Juli 2026)

Lokasi: Halaman Kantor Dinas Arsip Prov DIY

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Sabtu (25 Juli 2026)

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Layanan pada malam hari menjadi alternatif menarik bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus perpanjangan SIM di pagi atau siang hari.

Antrean Cepat Penuh, Ini Penyebabnya

Tingginya mobilitas warga Bantul membuat layanan SIM Keliling selalu ramai, terutama di lokasi favorit seperti Manding. Tidak sedikit pemohon yang datang sebelum layanan dibuka demi mengamankan antrean.

Petugas mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu kedatangan dengan baik serta memilih lokasi layanan yang lebih sepi jika ingin proses lebih cepat.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Kelengkapan berkas menjadi faktor utama agar proses berjalan lancar tanpa kendala di lokasi.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B1/B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Tips Agar Tidak Kehabisan Antrean

Agar proses lebih efisien, masyarakat dapat menerapkan beberapa langkah sederhana:

  • Datang lebih awal sebelum layanan dibuka
  • Menyiapkan seluruh dokumen dari rumah
  • Memilih lokasi alternatif dengan antrean lebih sedikit

Langkah ini terbukti efektif membantu pemohon mendapatkan layanan lebih cepat tanpa harus menunggu lama.

SIM, Kunci Legalitas Berkendara

SIM bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat kompetensi di jalan. Memiliki SIM aktif berarti turut menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Tanpa SIM, pengendara berisiko terkena sanksi tilang serta menghadapi kendala dalam urusan hukum maupun klaim asuransi saat terjadi kecelakaan.

Dengan hadirnya SIM Keliling, akses layanan publik di Bantul semakin mudah, cepat, dan dekat. Masyarakat pun diharapkan lebih disiplin dalam memastikan masa berlaku SIM tetap aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |