Starlink di Mentawai, Legalitas Reseller Jadi Perhatian Pengamat

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus penjualan voucher layanan internet Starlink tanpa izin di Mentawai memunculkan sorotan terhadap batas antara reseller resmi dan penyelenggara jasa internet (ISP). Pengamat telekomunikasi menilai rencana pembinaan dan pembukaan ruang legalisasi oleh pemerintah perlu diikuti aturan yang jelas agar pelaku usaha tetap berada dalam koridor perizinan dan persaingan yang sehat.

Direktur ICT Institute Heru Sutadi mengatakan pendekatan pembinaan dan legalisasi dapat menjadi solusi, terutama apabila aktivitas reseller terbukti membantu memperluas akses internet masyarakat. Namun, pemerintah perlu memastikan status pihak yang menjual layanan Starlink serta kewajiban yang harus dipenuhi.

“Reseller memang dapat dilakukan sepanjang memiliki kerja sama resmi dengan Starlink dan menjual layanan menggunakan nama produk yang sesuai. Jika tidak ada kerja sama dan pihak tersebut menjual layanan internet dengan mereknya sendiri, maka semestinya mengikuti perizinan sebagai penyelenggara jasa internet,” kata Heru saat dihubungi Bisnis pada Rabu (26/8/2026).

Batas Reseller Resmi dan ISP Perlu Diperjelas

Heru menjelaskan saat ini hanya terdapat beberapa perusahaan yang diperbolehkan menjual kembali jasa internet Starlink. Penjualan tersebut dilakukan kepada segmen enterprise atau B2B, bukan secara langsung kepada konsumen ritel.

Menurutnya, proses hukum dalam kasus penjualan layanan Starlink di Mentawai tetap perlu dihormati. Pada saat yang sama, Starlink dinilai perlu dilibatkan agar tata kelola reseller dan edukasi mengenai regulasi di Indonesia dapat berjalan dengan baik.

Heru melihat aktivitas reseller Starlink berpotensi memberikan manfaat bagi pemerataan akses internet. Terutama di wilayah yang sulit dijangkau jaringan terestrial, keberadaan teknologi satelit dapat menjadi salah satu pilihan untuk menghadirkan konektivitas.

Namun, kemudahan tersebut menurutnya tetap harus disertai kepatuhan terhadap aturan. Reseller Starlink perlu berada dalam koridor persaingan yang setara dengan pelaku industri telekomunikasi domestik.

ISP lokal, kata Heru, membangun jaringan, membayar kewajiban, memenuhi perizinan, serta menjalankan ketentuan perpajakan. Karena itu, reseller juga dinilai perlu mengikuti koridor regulasi yang berlaku.

“Jangan sampai kemudahan teknologi satelit justru menciptakan regulatory arbitrage, yaitu bisnis yang menikmati pasar Indonesia tetapi tidak mengikuti kewajiban yang sama dengan pelaku industri domestik,” kata Heru.

Starlink Dinilai Tidak Otomatis Ancam Industri Seluler

Heru menilai Starlink tidak secara otomatis menjadi ancaman bagi industri seluler maupun fixed broadband. Hal itu karena masing-masing layanan memiliki segmen pasar yang berbeda.

Keunggulan Starlink terutama berada di wilayah remote serta daerah yang sulit dibangun jaringan fiber atau BTS. Kondisi geografis tersebut membuat internet berbasis satelit memiliki ruang untuk membantu memperluas konektivitas.

Meski demikian, Heru mengingatkan penetrasi Starlink yang semakin luas berpotensi membuat sebagian pendapatan dari sektor konektivitas mengalir kepada penyedia global. Karena itu, pemerintah dinilai perlu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi satelit dan pengembangan industri telekomunikasi nasional.

Menurut Heru, Starlink dapat menjadi solusi untuk memperluas konektivitas, tetapi teknologi tersebut tidak seharusnya menggantikan investasi dan pengembangan industri telekomunikasi nasional.

“Sebagai tambahan, Indonesia kan tidak menutup diri dari perkembangan teknologi baru dan juga layanan dari luar negeri sepanjang mengikuti aturan yang ada di Indonesia, namun jangan pula membiarkan teknologi menjadi jalan pintas menghindari aturan,” katanya.

Ia menambahkan, apabila reseller terbukti membantu memperluas akses internet masyarakat, pemerintah dapat mempertimbangkan pendekatan legalisasi dan pembinaan. Namun, sejumlah aspek tetap perlu diperjelas, termasuk pihak yang memiliki kerja sama dengan Starlink, penanggung jawab layanan, perizinan, perpajakan, hingga perlindungan konsumen.

“Starlink sendiri juga harus ikut bertanggung jawab memberikan edukasi dan memastikan reseller yang menggunakan produknya memang berada dalam koridor aturan Indonesia,” katanya:

Pengamat ITB: Reseller Tetap Perlu Izin

Pandangan serupa disampaikan pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Agung Harsoyo. Menurutnya, reseller dalam industri telekomunikasi tetap harus memiliki izin.

Perizinan, kata Agung, diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Di sisi lain, Agung menilai layanan internet berbasis satelit tidak akan menggantikan internet seluler dalam waktu dekat. Starlink justru memiliki keunggulan pada wilayah dengan karakteristik geografis tertentu.

Daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) menjadi salah satu wilayah yang dinilai cocok memanfaatkan layanan internet berbasis satelit.

“Internet melalui selular tidak mungkin tergantikan Starlink [dalam waktu dekat]. Dari sisi spasial/geografi, Starlink tepat digunakan di daerah 3T. Dalam hal ini menguntungkan kita,” katanya.

Komdigi Buka Ruang Pembinaan Kasus Mentawai

Kasus tersebut sebelumnya mendapat respons dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Ia menanggapi perkara Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis jaringan Starlink tanpa izin.

Meutya mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat dari dua sisi, yakni kewajiban perizinan dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet.

“Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” kata Meutya dalam keterangan pada Selasa (25/8/2026).

Meutya menjelaskan wilayah Sikakap, Mentawai, memang telah terjangkau jaringan 4G. Namun, infrastruktur pendukung masih menghadapi tantangan, salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic.

Selain itu, layanan 4G di wilayah tersebut masih bergantung pada satu operator. Kondisi itu membuat kebutuhan masyarakat terhadap alternatif layanan internet menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari persoalan hukum kasus tersebut.

“Ini artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa dipisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, aspek kebutuhan konektivitas dan persoalan perizinan perlu dipertimbangkan secara bersamaan. Komdigi tidak hanya melihat kasus tersebut dari sisi dugaan pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan internet masyarakat serta itikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan konektivitas.

“Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin,” kata Meutya.

Dengan demikian, kasus Starlink Mentawai tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penjualan layanan internet tanpa izin. Persoalan tersebut juga membuka pembahasan mengenai batas kewenangan reseller, kewajiban perizinan ISP, perlindungan konsumen, persaingan usaha, serta kebutuhan konektivitas di wilayah yang infrastrukturnya masih terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |