Denda Pajak Kendaraan di DIY Dihapus, Catat Jadwal dan Syaratnya

2 hours ago 2

Denda Pajak Kendaraan di DIY Dihapus, Catat Jadwal dan Syaratnya

Foto ilustrasi STNK. /Harian Jogja-Sunartono.

Harianjogja.com, JOGJA— Pemda DIY melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY menghadirkan program “Bebas Denda” bagi pemilik kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sejumlah denda pajak kendaraan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia sekaligus memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program tersebut diluncurkan melalui akun BPKA DIY dan mendapat respons dari masyarakat. Kehadiran program diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam kolom komentar unggahan sosialisasi tersebut, salah satu warganet turut mengajak masyarakat memanfaatkan program yang berlangsung terbatas ini.

“Ayo Lur, manfaatke momentum iki kanggo bayar pajeg kendaraane! Opo wae sik dibebaske?”

Denda Apa Saja yang Dihapus?

BPKA DIY merinci sejumlah denda yang mendapatkan pembebasan melalui program “Bebas Denda”. Keringanan tersebut mencakup denda terkait pajak kendaraan bermotor hingga tunggakan SWDKLLJ.

Berikut jenis denda yang dibebaskan:

Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak tahunan mendapatkan pembebasan atas denda keterlambatan tersebut.

Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pembebasan juga berlaku untuk denda keterlambatan dalam proses balik nama kendaraan.

Denda SWDKLLJ Tahun-Tahun Lalu
Tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya juga mendapatkan keringanan melalui program tersebut.

Pemutihan Berlaku 1 Agustus hingga 30 September 2026

Program “Bebas Denda” tidak berlaku tanpa batas waktu. Masyarakat perlu mencatat periode pelaksanaannya agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan pembebasan denda.

Program tersebut berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Dengan periode sekitar dua bulan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Program ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki denda maupun tunggakan sesuai cakupan program untuk mengurus kewajiban pajaknya selama periode yang telah ditentukan.

Lewat Kanal Digital

Selain memberikan pembebasan denda, BPKA DIY juga menekankan kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran PKB tahunan dapat dilakukan melalui sejumlah kanal digital sehingga masyarakat tidak selalu harus datang langsung ke lokasi pelayanan.

Beberapa kanal pembayaran yang tersedia meliputi aplikasi Samsat Digital, layanan e-wallet gotagihan, Tokopedia, Indomaret, serta Mobile Banking BPD DIY.

Kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan terutama oleh masyarakat yang memiliki kesibukan atau membutuhkan alternatif pembayaran pajak kendaraan secara lebih praktis.

Gunakan SKPNP

BPKA DIY juga menghadirkan inovasi pelayanan bagi warga non-permanen yang tinggal di DIY tetapi memiliki KTP dari luar daerah. Mereka dapat menggunakan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen (SKPNP) untuk keperluan tertentu terkait kendaraan bermotor di DIY.

Dengan SKPNP, warga non-permanen dapat melakukan pembelian kendaraan, mengurus balik nama, maupun membayar pajak kendaraan bermotor di DIY.

Layanan tersebut terutama membantu pelajar, mahasiswa, dan perantau yang memiliki KTP luar DIY tetapi menetap di wilayah DIY.

Tertib Pajak

Program “Bebas Denda” tidak hanya diarahkan sebagai bentuk keringanan pembayaran. BPKA DIY juga mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

“Yuk, lunasi kewajiban pajak kendaraan Anda. Tertib pajak, berkendara lebih tenang! Maju Bersama, Istimewa Selamanya. ,” tulis BPKA DIY dalam keterangannya.

Melalui program tersebut, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor diharapkan meningkat. Tertib pajak juga disebut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan fasilitas publik di wilayah DIY.

Karena masa program hanya berlangsung hingga 30 September 2026, pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan pembebasan denda perlu memperhatikan periode yang telah ditetapkan. Program “Bebas Denda” BPKA DIY berlangsung dari 1 Agustus sampai 30 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |