Jadwal SIM Keliling Bantul 20 Juni 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan

6 hours ago 2

Jadwal SIM Keliling Bantul 20 Juni 2026, Cek Lokasi dan Jam Layanan

Foto ilustrasi pelayanan SIM Keliling, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, BANTUL—Jadwal layanan SIM keliling di Kabupaten Bantul pada Sabtu, 20 Juni 2026 menjadi informasi penting bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Tingginya animo masyarakat membuat kuota pelayanan di sejumlah titik kerap cepat habis, terutama di lokasi favorit seperti kawasan Manding.

Program yang digelar oleh Polres Bantul ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas. Dengan konsep jemput bola, layanan ini memudahkan warga mengurus perpanjangan SIM lebih dekat dari tempat tinggal.

Namun demikian, keterbatasan waktu pelayanan membuat pemohon harus datang lebih awal. Tidak sedikit warga yang sudah mengantre sebelum layanan dibuka demi mendapatkan nomor antrean.

Jadwal SIM Keliling Bantul Juni 2026

Berikut rincian jadwal layanan SIM keliling di wilayah Bantul:

Selasa (9 & 23 Juni 2026)

Lokasi: Kantor Pemda Manding

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (4 & 18 Juni 2026)

Lokasi: Kalurahan Gilangharjo

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Kamis (11 & 25 Juni 2026)

Lokasi: Kalurahan Wukirsari

Waktu: 08.00–10.00 WIB

Sabtu (13 & 27 Juni 2026) – Layanan Malam

Lokasi: Kantor Parasamya Bantul

Waktu: 18.30–20.00 WIB

Layanan malam menjadi pilihan favorit masyarakat karena memberikan fleksibilitas waktu, terutama bagi pekerja yang tidak bisa mengurus SIM pada pagi atau siang hari.

Kuota Terbatas, Warga Diminta Datang Lebih Awal

Antrean panjang kerap terjadi di setiap titik layanan, khususnya di Manding. Petugas mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota harian.

Selain itu, memilih lokasi layanan dengan tingkat antrean yang lebih rendah bisa menjadi strategi agar proses lebih cepat dan efisien.

Syarat Perpanjangan SIM

Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di Satpas.

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM lama yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat
  • Hasil tes psikologi

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam memperlancar proses pelayanan.

Biaya Perpanjangan SIM

Berikut biaya resmi perpanjangan SIM:

  • SIM A / SIM B1 / SIM B2: Rp80.000
  • SIM C: Rp80.000
  • SIM D: Rp30.000

Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta asuransi sesuai ketentuan yang berlaku.

SIM sebagai Bukti Legalitas Berkendara

Kepemilikan SIM aktif bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi menjadi bukti legalitas dan kompetensi dalam berkendara. Pengendara tanpa SIM berisiko terkena sanksi tilang hingga kehilangan perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan.

Lebih jauh, SIM juga mencerminkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Setiap pengendara dituntut memahami aturan dan etika di jalan demi menciptakan keamanan bersama.

Dengan adanya layanan SIM keliling yang semakin mudah diakses, masyarakat Bantul diharapkan lebih disiplin dalam memperpanjang SIM tepat waktu, sekaligus mendukung terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |