Surat Izin Mengemudi (SIM). - polri.go.id
Harianjogja.com, SLEMAN— Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sleman kini makin banyak bentuknya.
Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.
BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja
Jadwal Pelayanan SIM di Satpas Polresta Sleman
Layanan permohonan SIM baru hanya tersedia di Satpas Polresta Sleman yang buka setiap:
Senin–Jumat: Pukul 08.00–11.00 WIB
Sabtu: Pukul 08.00–10.00 WIB
Pelayanan Bus SIM Keliling dan SIM Malam Minggu 𝐓𝐈𝐃𝐀𝐊 𝐁𝐄𝐑𝐎𝐏𝐄𝐑𝐀𝐒𝐈.
Permohonan SIM Baru dilayani di Satpas Polresta Sleman.
Jadwal SIM Corner di MPP Sleman
Kamis, 11 September
Kamis, 18 September
Kamis, 25 September
Ketiganya bertempat di Mall Pelayanan Publik Sleman, pukul 08.00–11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM:
E-KTP
SIM lama (difotokopi rangkap tiga)
Surat keterangan sehat dari dokter
Hasil tes psikologi
Seluruh persyaratan bisa diperoleh di lokasi pelayanan.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai H-3 sebelum masa berlaku habis. Mulai 1 November 2024, pengurusan SIM baru maupun perpanjangan wajib melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS).
SIM Sleman, jadwal perpanjangan, syarat perpanjangan SIM, lokasi perpanjangan SIM Sleman, biaya perpanjangan SIM Sleman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News