Jumali Kamis, 28 Mei 2026 20:37 WIB

Ilustrasi penipuan./Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memimpin langkah strategis melalui Operation Frontier+, sebuah kolaborasi internasional yang melibatkan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Kanada, dan Brunei Darussalam.
Sepanjang 10 Maret hingga 7 Mei 2026, operasi masif ini mengerahkan lebih dari 3.200 personel di berbagai titik. Hasilnya, sebanyak 3.018 pelaku berhasil diamankan, sementara lebih dari 138.000 kasus penipuan berhasil dibongkar. Tak tanggung-tanggung, total kerugian mencapai Rp13,2 triliun (setara US$ 752 juta), dengan 102.000 rekening bank dibekukan serta penyelamatan dana kejahatan senilai Rp2,8 triliun.
Di dalam negeri, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan operasional lima entitas investasi ilegal sepanjang Mei 2026. Kelima entitas tersebut terbukti menyasar masyarakat dengan memanfaatkan tren digital. Berikut rincian modusnya:
Appeninc (Modus Tebak Gambar): Korban dijanjikan imbalan untuk tugas sederhana menebak gambar. Peserta diwajibkan melakukan deposit dan merekrut anggota baru untuk mendapatkan bonus.
VID (Modus Nonton Iklan & Proyek Fiktif): Mengaku sebagai Video Media Company Limited, entitas ini menjanjikan uang lewat tugas menonton iklan atau pembiayaan proyek yang ternyata fiktif.
YUDIA (Modus Nonton Dracin): Memanfaatkan tren drama China, korban diarahkan untuk menonton hingga membeli hak cipta film yang tidak nyata.
CANTVR (Modus Investasi Saham): Menggunakan nama perusahaan resmi Cantor Fitzgerald, entitas ini menipu korban dengan skema alokasi saham IPO fiktif yang meminta setoran dana tambahan.
Sensenowai (Modus Copy Trading Kripto): Menunggangi tren investasi kripto melalui aplikasi Wapex, entitas ini menawarkan layanan copy trading yang dipastikan fiktif.
Agar tidak terjebak, masyarakat wajib mewaspadai ciri-ciri berikut:
Tawaran keuntungan tidak logis dalam waktu singkat dengan tugas yang terlampau mudah.
Kewajiban setor dana (deposit) sebagai syarat utama sebelum mendapatkan keuntungan.
Skema perekrutan anggota (member get member) yang lazim dalam praktik money game.
Pencatutan nama perusahaan asing untuk memoles legalitas, padahal tidak berizin di Indonesia.
Jika Anda merasa menjadi korban, segera lakukan langkah pelaporan melalui kanal resmi berikut:
Situs web: sipasti.ojk.go.id
Kontak OJK: 157 atau WhatsApp 081157157157
Email: [email protected]
Pemblokiran rekening: Melalui portal iasc.ojk.go.id
Di tengah semakin canggihnya modus penipuan, kewaspadaan adalah pertahanan utama. Jangan pernah tergiur tawaran keuntungan instan yang tidak masuk akal, apalagi yang mengharuskan deposit atau perekrutan anggota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































