Kantor BPJS Kesehatan. / Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan masyarakat yang merasa masih layak menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), namun tercoret dari daftar penerima bantuan dapat mengajukan reaktivasi.
"Kalau ada yang masyarakat yang benar-benar dalam data tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin. Itu bisa direaktivasi," katanya, Kamis (17/7/2025).
Pengajuan reaktivasi itu dapat dilakukan masyarakat dengan mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.
BACA JUGA: Waspada! Penipuan Modus Mendaftar IKD Menyasar Warga Kulonprogo
pengajuan reaktivasi PBI JKN tersebut sebagai upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. Hak-hak masyarakat miskin untuk menerima bantuan dari pemerintah harus dipenuhi sesuai amanat undang-undang.
Oleh karena itu, Kemenko Pemberdayaan Masyarakat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan terpenuhi. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi yang merasa miskin memang layak dapat bantuan iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktivasi kalau memang benar-benar membutuhkan," ujarnya.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan perubahan data PBI JKN yang terjadi sebagai dampak upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
BACA JUGA: Mengenang Kembali Aksi Ekstrem Mendiang Kopral Bagyo, Selalu Viral di Zamannya
Sinkronisasi data itu menindaklanjuti amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN. "Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara