Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer

3 months ago 27

Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Lontarkan Abu Setinggi 1,1 Kilometer Gunung Marapi yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat menyemburkan abu vulkanik pada Selasa pagi (27/5/2025). ANTARA - HO/warga

Harianjogja.com, PADANG—Gunung Marapi yang berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali erupsi apda Selasa (27/65/2025) pagi ini, dengan menyemburkan abu vulkanik setinggi 1.100 meter di atas puncak gunung 

"Telah terjadi erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat pukul 08.22 WIB dengan tinggi kolom abu teramati sekitar 1.100 meter di atas puncak," kata Petugas Pengamat Gunung Api (PGA) GA Gunung Marapi Teguh di Padang, Selasa.

Dalam laporan PGA, kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara. Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum milimeter serta berdurasi sekitar 59 detik.

Teguh mengatakan pada Senin (26/5) pukul 14.57 WIB gunung api setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut (mdpl) tersebut juga meletus, namun kolom abu vulkanik tidak terpantau karena tertutup awan. Erupsi tersebut terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 30,4 milimeter dengan durasi sekitar 28 detik.

BACA JUGA: Gempa Magnitudo 5,9 Pacitan, Getaran Terasa hingga Jogja, Bantul, Klaten dan Cilacap

Saat ini Gunung Marapi berstatus Waspada atau Level II. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan sejumlah rekomendasi antara lain melarang masyarakat, wisatawan, atau pengunjung berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek).

PVMBG juga mengingatkan ancaman potensi lahar dingin, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari puncak gunung api.

Kondisi tersebut terutama saat terjadi hujan atau musim hujan. Kemudian apabila terjadi hujan abu masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan saluran pernapasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |