Anggur Parangtritis dan Anggur Kaliurang. - ist - Instagram
Harianjogja.com, SLEMAN—Forum Masyarakat Kaliurang dan sekitarnya (FORMAKs) melayangkan surat ke Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menolak minuman keras bermerek Anggur Merah Kaliurang.
Keresahan itu mulai muncul ketika masyarakat di kawasan wisata populer itu sedang menyambut datangnya Ramadan, sebulan lalu.
Pada momentum bulan penuh rahmat bagi umat Islam tersebut, masyarakat Kaliurang, Kapanewon (Kecamatan) Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, justru merasa tidak nyaman akibat adanya peredaran minuman beralkohol dengan merek itu. Beredarnya minuman tersebut dinilai sangat bertentangan dengan iklim wisata yang selama ini berjalan di kawasan tersebut.
Ketua FORMAKs Farchan Hariem mengatakan bahwa masyarakat mengeluhkan adanya produk minuman beralkohol yang memakai nama Kaliurang.
Hal itu didasari bahwa selama ini masyarakat selalu berkampanye agar destinasi wisata Kaliurang dan sekitarnya bebas narkoba dan minuman keras. Mereka dengan segenap hati dan tenaga selalu menjalankan komitmen ini secara konsisten.
Bagai gayung bersambut, keresahan masyarakat Kaliurang tersebut ternyata mendapat tanggapan positif dari Pemkab Sleman.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan pihaknya telah menerima surat keberatan dari masyarakat Kaliurang tersebut.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya dengan tegas menyatakan menolak keras penggunaan nama Kaliurang untuk merek produk minuman beralkohol dan meminta produsen untuk mencabut nama Kaliurang dari merek minuman beralkohol tersebut.
Pemkab Sleman langsung melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot, selaku produsen minuman beralkohol dengan nama Anggur Merah Kaliurang tersebut.
Pemkab Sleman juga meminta siapapun yang mempunyai PT Perindustrian Bapak Djenggot ini untuk segera mengganti nama produknya, tidak boleh menggunakan nama Kaliurang.
BACA JUGA: Dalam Dua Bulan Tahun Ini 18.610 Pekerja Terkena PHK, Kemnaker Upayakan Ini
Citra Negatif
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Ishadi Zayid menilai beredarnya minuman beralkohol atau minuman keras yang menggunakan nama Kaliurang berpotensi menimbulkan citra negatif bagi kawasan yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Sleman itu.
Dari catatan Dinas Pariwisata Sleman, selama ini masyarakat Kaliurang sudah gencar kampanye hantam minuman keras. Menurut dia, jangan sampai kemudian dengan adanya minuman itu, citra wisata Kaliurang dan sekitarnya yang sudah dibangun dengan berbagai atraksi wisata akan ternodai.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi menyebut bahwa pihaknya telah menerima banyak aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras di wilayah Sleman, termasuk yang menggunakan nama Kaliurang.
Namun hingga saat ini pihaknya belum menemukan botol-botol dengan label tersebut di lapangan. Ada dugaan, pengedar atau penjual sudah menurunkan promosi penjualan minuman tersebut.
Selain ini juga ada kemungkinan bahwa penjualan produk minuman beralkohol ini dilakukan secara online dan dengan menggunakan kurir.
Meski demikian, Shavitri mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan.
Pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman No 8 tahun 2019 tentang Aturan Peredaran dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Dalam Perda No 8 tahun 2019 tersebut jelas diatur tempat-tempat yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti hotel berbintang, restoran dan tempat hiburan yang ada atau melekat di hotel berbintang. Selain itu juga terdapat aturan bahwa konsumen minuman beralkohol harus minum di tempat, tidak boleh membawa minuman itu ke tempat lain.
Peningkatan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan tersebut selain sebagai penegakan perda, juga sebagai upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY memastikan pendaftaran merek minuman beralkohol Anggur Merah Kaliurang bakal diperiksa dari berbagai aspek, termasuk segi moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kepala Kanwil Kemenkum DIY Agung Rektono Seto menegaskan bahwa pihaknya memberikan respons cepat atas surat keberatan dari Bupati Sleman Harda Kiswaya terkait pendaftaran merek minuman beralkohol tersebut yang dinilai dapat merusak citra kawasan wisata Kaliurang, Sleman.
Menurut dia, merek Anggur Merah Kaliurang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh permohonan pendaftaran merek sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Agung menerangkan bahwa merek tersebut didaftarkan oleh PT Perindustrian Bapak Djenggot melalui Konsultan Kekayaan Intelektual di Jakarta dan saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan 21 UU Merek dan Indikasi Geografis, Agung menyebut pemeriksa merek akan menilai apakah pendaftaran tersebut bertentangan dengan nilai moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Kanwil Kemenkum DIY memahami kekhawatiran yang disampaikan oleh Pemkab Sleman serta masyarakat luas, terutama menyangkut penggunaan nama geografis yang memiliki nilai kultural dan identitas lokal yang kuat.
Agung menyebut bahwa sistem hukum di Indonesia menyediakan mekanisme keberatan dan pembatalan atas pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihak lain.
Semoga dengan kepedulian para pengayom masyarakat ini, keresahan masyarakat Kaliurang tidak sampai berlarut-larut, dan utamanya tentu geliat sektor pariwisata di wilayah itu tetap terus bergerak dan tumbuh sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara