Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur

7 hours ago 3

Dua Perempuan Bobol Rumah Kosong di Kulonprogo, Motor Dibawa Kabur Harian Jogja/Khairul Ma'arif - Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan (kanan) dan Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko (kiri) saat menunjukan barang bukti curian dan sarana mencuri dua pelaku perempuan di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/3 - 2026). Motor Satria F digunakan pelaku untuk mencari sasaran sedangkan honda beat hasil curiannya

Harianjogja.com, KULONPROGO—Aksi pencurian rumah kosong kembali terjadi di Kulonprogo. Dua perempuan memanfaatkan kunci yang diselipkan di ventilasi untuk masuk dan membawa kabur motor, emas, serta uang tunai milik korban.

Kepala Satreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Subihan Afuan Ardhi menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, pada pada Sabtu (14/3/2026) siang. Dua pelaku yakni perempuan berinisial YH, 35, dan TSP, 38 saat ini telah diamankan.

“Pelaku perempuan ini menggasak motor Honda Beat tahun 2013, uang tunai Rp1,6 juta, dan perhiasan emas cincin dua gram,” katanya kepada wartawan di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/3/2026).

Menurut Subihan, sebelum beraksi kedua pelaku telah melakukan pemantauan terhadap rumah korban yang berinisial Y. Mereka mengetahui bahwa korban kerap meninggalkan kunci rumah di sela-sela ventilasi.

Dengan memanfaatkan kunci tersebut, pelaku dapat masuk ke dalam rumah tanpa mencongkel pintu dan langsung mengambil berbagai barang berharga milik korban.

“Usai bawa kabur motor korban, pelaku melepas plat nomor agar tidak dikenali,” lanjutnya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor dan berboncengan. Sementara itu, korban yang pulang ke rumahnya mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Subihan menambahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi segera mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Dalam waktu kurang dari tiga jam dua pelaku diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya di Bantul,” ucapnya.

Polisi juga memastikan barang-barang yang dicuri belum sempat dijual oleh pelaku karena keduanya sudah lebih dulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu pelaku bekerja sebagai tukang parkir, sedangkan pelaku lainnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf G KUHP Nasional atau Pasal 476 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Rencananya mencuri buat lebaran tetapi tidak jadi karena sudah keburu ditangkap,” jelas Subihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |