Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Jelaskan Kunker Jokowi ke Arab Saudi

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemeriksaan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menguak detail kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang tengah diselidiki lembaga antirasuah.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjalani pemeriksaan selama empat jam oleh KPK, seusai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023-2024. Dalam keterangannya, Dito mengungkap kunjungan kerja bersama Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi, yang menjadi fokus pertanyaan penyidik.

Menurut Dito, pembahasan soal penyelenggaraan ibadah haji muncul dalam pertemuan bilateral Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS), tepatnya saat jamuan makan siang. Namun, ia menegaskan, tidak ada pembicaraan khusus mengenai kuota haji yang akan diberikan Arab Saudi kepada Indonesia dalam pertemuan tersebut.

“Dari Putra Mahkota, saya ingat suasana sangat positif dan beliau sangat senang dengan pertemuannya bersama Pak Jokowi,” ujar Dito usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jumat (23/1/2026).

Selain isu haji, pertemuan bilateral itu juga menghasilkan kesepakatan investasi dan pembahasan mengenai Ibu Kota Negara (IKN). Dito menambahkan, biasanya agenda kunjungan ditentukan oleh pihak tuan rumah, sehingga pembahasan terkait Kementerian Agama dan kuota haji tidak termasuk dalam rencana resmi.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB dan pemeriksaannya selesai sekitar pukul 16.10 WIB. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025.

Sebelumnya, KPK mengungkap kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini serta mencegah tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Kasus ini juga menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI, yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 yang dilakukan Kementerian Agama secara 50 persen kuota haji reguler dan 50 persen haji khusus. Pembagian ini dianggap melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |