Dito Ariotedjo Datangi KPK untuk Beri Keterangan Kasus Kuota Haji

6 hours ago 3

Dito Ariotedjo Datangi KPK untuk Beri Keterangan Kasus Kuota Haji Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki - aa.

Harianjogja.com, JAKARTA—Proses penegakan hukum atas dugaan korupsi kuota haji terus bergulir seiring kehadiran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (23/1/2026), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Kepada wartawan, Dito menyampaikan bahwa pemanggilan yang diterimanya berkaitan dengan perkara kuota haji yang menyeret sejumlah pihak.
“Ya, di surat undangannya terkait dengan yang kuota haji tentang tersangka untuk Gus Yaqut dan satu lagi siapa itu,” kata Dito di Gedung KPK.

Ia menegaskan kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan sebagai warga negara terhadap proses hukum yang berjalan.
“Iya, sebagai warga negara saya wajib patuh hukum. Patuh hukum, jadi ya hadir,” ujarnya.

Dito juga menyatakan siap memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai saksi dan akan menyampaikan perkembangan seusai pemeriksaan.
“Pasti saya update. Tidak ada persiapan apa-apa,” ungkapnya.

Berdasarkan catatan KPK, Dito tercatat tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 12.52 WIB untuk memenuhi agenda pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah meningkatkan perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dari tiga orang yang sebelumnya dicegah, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Selain penanganan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI yang menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan kebijakan kuota.

Salah satu poin utama yang disorot pansus berkaitan dengan pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 berbanding 50 antara haji reguler dan haji khusus.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, kuota haji khusus ditetapkan sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler, sehingga kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi bagian dari materi pendalaman oleh aparat penegak hukum dan DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |