Dinas Kesehatan Sleman Upayakan Peningkatan Alkes, Kondisi 82 Persen Baik

4 hours ago 2

Dinas Kesehatan Sleman Upayakan Peningkatan Alkes, Kondisi 82 Persen Baik Ilustrasi medis. - JIBI

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus mengupayakan peningkatan sarana-prasarana (sarpras) alat kesehatan (alkes) yang baik di tiap fasilitas kesehatan.

Upaya peningkatan tersebut pertama-tama dimulai dari pemantauan sarpras alkes melalui Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK).

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman, Tunggul Birowo, mengatakan pemantauan melalui ASPAK juga ditindaklanjuti dengan monitoring-evaluasi (monev) langsung di lapangan. Tidak terbatas pada Puskesmas, ASPAK saat ini menjadi lebih luas dengan pengembanagan di Rumah Sakit, klinik, lab kesehatan, dan Unit Donor Darah (UDD).

Menurut Tunggul, sarpras alkes yang tersebar di Puskesmas dan Rumah Sakit milik pemerintah 82% dalam kondisi baik apabila melihat laporan melalui aplikasi ASPAK dibanding standar acuan yang ditetapkan.

“Tinggal 18 persen sisanya bisa jadi memang kondisi rusak dan/ atau belum terpenuhi dibanding standarnya,” kata Tunggul ditemui di kantornya, belum lama ini.

Tunggul menjelaskan setiap upaya peningkatan sarpras alkes dapat menggunakan tiga sumber dana, yaitu APBN, APBD, dan Pendanaan Mandiri Puskesmas. Khusus APBN, Dinkes tidak dapat selalu mengajukan perbaikan atau pengadaan sarpras. Apabila Pemerintah Pusat membuka pengadaan/ pemeliharaan sarpas alkes untuk lokus Sleman, Dinkes baru dapat mengajukan.

Adapun APBD Kabupaten diprioritaskan untuk kalibrasi alat-alat kesehatan di Dinkes Sleman yang biasanya digunakan untuk alkes Sleman Emergensy Services (SES), Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), hingga alkes terkait kesehatan lingkungan. Apabila anggaran yang telah dialokasikan masih sisa, Dinkes akan menawarkan penggunaannya kepada Puskesmas.

“Kalau sisa baru kami berikan. Mirip subsidi. Nanti bisa digunakan Puskesmas untuk mengkover anggaran yang belum bisa dianggarkan,” katanya.

Pada 2025, Dinkes mengalokasikan sekitar Rp20 juta untuk kalibrasi alkes yang ada di Dinas Kesehatan, yang dilakukan dalam dua tahap. Kalibrasi dilakukan enam bulan sekali.

Sedangkan pemeliharaan rutin sarpras alkes di Puskesmas secara umum memang menggunakan anggaran mandiri Puskesmas. Puskesmas perlu mengalokasikan anggaran dari pendapatan mereka. Sebelum 2024, anggaran tersebut variatif, tergantung pada pendapatan masing-masing Puskesmas.

BACA JUGA: Viral Banyak Siswa SMP Tidak Bisa Membaca, Pemerintah Diminta Berkolaborasi dengan Pihak Kompeten

Anggaran itu digunakan untuk pemeliharaan rutin dan korektif. Pemeliharaan rutin dapat berupa pemeliharaan, pembersihan, dan kalibrasi sarpras kesehatan. Pemeliharan korektif berupa service atau penggantian suku cadang.

Saat ini, berdasarkan Permenkes RI No. 15 Tahun 2023, tentang Pemeliharaan Alat Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, menyatakan bahwa setiap Puskesmas harus menganggarkan minimal 4% dari total aset alat kesehatan yang dimiliki untuk pemeliharaan. “Paling penting pemeliharaan rutin bisa terkover. Kalau pemeliharaan korektif sesuai kebutuhan saja,” ucapnya.

Apabila Puskesmas tidak memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan darurat dan besar, mereka akan bersurat ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melalui Dinkes. Seperti alkes Automated External Defibrillator (AED).

AED memiliki komponen baterai yang meski tidak digunakan, baterai harus diganti sesuai expired date yang tertera. Satu baterai dapat mencapai sekitar Rp2 juta. Begitu pun apabila kulkas pendingin untuk menyimpan vaksin rusak, Dinkes akan berkonsultasi ke BKAD guna mengakses anggaran yang masih ada, khususnya untuk pengadaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |