Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Turki mengalami defisit anggaran. Untuk menyiasatinya, pajak konsumsi khusus dinaikkan sebesar 8% untuk yacht, kapal motor, hingga kapal pesiar kecil.
Seperti dikutip dari Bloomberg, Sabtu (6/9/2025), kebijakan yang diumumkan melalui dekrit presiden pada akhir pekan lalu itu sekaligus mengakhiri pembebasan tarif nol persen yang sebelumnya berlaku bagi kapal mewah. Aturan baru tersebut berlaku seketika dan mencakup kapal penumpang non-navigasi laut.
Pajak konsumsi khusus yang semula ditujukan bagi barang mewah di Turki selama ini juga dikenakan pada kebutuhan sehari-hari, seperti mobil dan ponsel, sehingga menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Langkah Ankara kali ini menegaskan strategi pemerintah meningkatkan pendapatan untuk mempersempit defisit anggaran.
BACA JUGA: Krisis Kawasan, Situasi Indonesia dan Thailand Disorot Media Asing
Menteri Keuangan Turki Mehmet Simsek berulang kali menekankan perlunya peningkatan penerimaan negara. Target defisit anggaran 2025 sebesar 3,1% terhadap produk domestik bruto (PDB) disebut berisiko meleset akibat kinerja pendapatan yang lebih lemah dari perkiraan.
Sejak ditunjuk lebih dari dua tahun lalu, Simsek telah meluncurkan berbagai kebijakan pajak baru. Sejalan dengan itu, belanja pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda melambat.
Di sisi lain, otoritas moneter masih berusaha mengendalikan inflasi. Beberapa kenaikan pajak didesain untuk menekan dampak harga, tetapi sebagian justru memicu lonjakan inflasi dalam beberapa bulan terakhir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com