BPJS Kesehatan Ungkap Potensi Lonjakan Biaya JKN hingga Rp35 Triliun

2 hours ago 1

BPJS Kesehatan Ungkap Potensi Lonjakan Biaya JKN hingga Rp35 Triliun

Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA — Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Jaminan Kesehatan yang tengah disusun pemerintah berpotensi memicu lonjakan biaya layanan kesehatan hingga puluhan triliun rupiah. BPJS Kesehatan memperkirakan tambahan beban tersebut bisa mencapai Rp29 triliun hingga Rp35 triliun, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihadi Pujowaskito, mengungkapkan bahwa proyeksi kenaikan biaya ini berasal dari sejumlah perubahan signifikan dalam rancangan aturan baru tersebut. Perubahan itu mencakup sistem pembayaran layanan kesehatan, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem rujukan berbasis kompetensi, hingga perluasan manfaat bagi peserta.

“Dari kajian awal, potensi tambahan biaya berkisar antara Rp29 triliun sampai Rp35 triliun. Ini dipicu oleh transformasi sistem pembayaran, penerapan KRIS, serta pengembangan manfaat layanan,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (9/6/2026).

Rancangan Perpres ini disusun oleh Kementerian Kesehatan sebagai turunan dari Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut akan mengatur berbagai aspek penting dalam program JKN, mulai dari penyesuaian manfaat layanan, standar tarif fasilitas kesehatan, hingga mekanisme pembayaran yang lebih terintegrasi.

Salah satu fokus utama adalah penerapan KRIS yang bertujuan menyetarakan kualitas layanan rawat inap bagi seluruh peserta. Selain itu, sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG) juga akan diperkuat untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan layanan kesehatan.

Namun demikian, BPJS Kesehatan menilai bahwa sejumlah perubahan tersebut berpotensi meningkatkan tekanan terhadap Dana Jaminan Sosial (DJS). Hal ini disebabkan oleh perluasan cakupan layanan, peningkatan akses, serta perubahan mekanisme pembayaran yang lebih kompleks.

Menariknya, dalam rancangan Perpres tersebut belum terdapat rencana penyesuaian iuran peserta. Padahal, menurut BPJS Kesehatan, penyesuaian iuran menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan beban biaya program JKN.

“Keberlanjutan pendanaan harus menjadi perhatian bersama. Penyesuaian iuran adalah instrumen penting untuk menjaga stabilitas program dalam jangka panjang,” jelas Prihadi.

Sebagai langkah awal, BPJS Kesehatan mengusulkan agar penyesuaian iuran difokuskan pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai tidak akan membebani masyarakat secara langsung, namun tetap dapat memperkuat fondasi pendanaan program.

Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah di tengah kondisi sosial ekonomi yang masih sensitif.

Dengan berbagai perubahan yang dirancang, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar untuk menyeimbangkan antara peningkatan kualitas layanan kesehatan dan keberlanjutan pembiayaan. Keputusan yang diambil dalam Perpres ini nantinya akan menjadi penentu arah masa depan program JKN di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |