Sarasehan Nasional Profesi Insinyur Peternakan bertajuk "Tantangan ke Depan Karir Profesi Insinyur Peternakan" yang diadakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM bekerja sama dengan Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII) pada Sabtu (24/5/2025) di Fapet UGM. - Istimewa // Fapet UGM
Harianjogja.com, SLEMAN -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebut siap mengakomodasi profesi insinyur, termasuk di dalamnya insinyur peternakan. Proses pengakuan dan pencantuman gelar insinyur harus tetap bisa dilakukan secara tertib administratif.
Kesiapan itu disampaikan Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto saat menjadi pembicara dalam Sarasehan Nasional Profesi Insinyur Peternakan bertajuk "Tantangan ke Depan Karir Profesi Insinyur Peternakan" yang diadakan oleh Fakultas Peternakan (Fapet) UGM bekerja sama dengan Badan Kejuruan Teknik Peternakan Persatuan Insinyur Indonesia (BKT Peternakan PII) pada Sabtu (24/5/2025) di Fapet UGM.
Kata Haryomo, pengakuan pencantuman gelar profesi insinyur khususnya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selaras dengan keinginan Presiden Prabowo kepada BKN untuk melengkapi database.
"Jika masuk data BKN maka ketika ada posisi kosong, Dirjen apa begitu ketika Presiden memerlukan maka BKN sudah siap dengan data yang ada," ujar Haryomo.
Selain itu, secara prinsip BKN lanjut Haryomo memiliki semangat mempermudah proses pengakuan dan pencantuman gelar profesi insinyur tersebut. Namun yang perlu menjadi catatan, Haryomo berharap proses pengakuan dan pencantuman gelar insinyur tersebut bisa dilakukan secara administratif.
BACA JUGA: Pencairan Ganti Untung Tol di Maguwoharjo Sudah 90%, Tertinggi Dapat Rp27 Miliar
"Misalnya ASN di UGM ya pihak Direktorat SDM UGM juga harus tahu, meskipun pengusulan bisa dilakukan sendiiri. Tertib administrasi tetap harus dilakukan," tegasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Prof. Agus Taufik Mulyono mengapresiasi BKN yang telah mendukung proses pengakuan dan pemberlakuan gelar insinyur melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI).
"Irisannya UU Keinsinyuran dan UU Pendidikan Tinggi. Pemberlakuan gelar insinyur itu legal. Terima kasih kami ucapkan kepada BKN," ujarnya.
Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Prof. Ali Agus mendorong penyempurnaan UU Peternakan. Ali berpandangan undang-Undang yang ada belum cukup mengakomodasi kepentingan pembangunan peternakan, seperti kepastian lahan, SDM professional hingga keamanan pangan.
"Maka yang perlu diperkuat dalam UU Peternakan antara lain tentang kewenangan insinyur peternakan, kepastian pemanfaatan lahan untuk peternakan hingga persoalan biosecurity serta animal welfare," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News