
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. /Instagram-Badan Gizi Nasional.
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Gizi Nasional (BGN) meluruskan isu yang menyebut Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membagikan susu formula bayi secara massal. Pemerintah memastikan program tersebut tidak menyediakan susu formula untuk bayi usia 0-6 bulan karena tetap mengutamakan perlindungan ASI eksklusif.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengatakan kebijakan MBG telah disusun berdasarkan rekomendasi World Health Organization serta aturan nasional terkait kesehatan ibu dan anak.
“Untuk bayi usia 0-6 bulan, tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” ujar Dadan di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menekankan pentingnya pemberian ASI eksklusif bagi bayi.
Menurut Dadan, produk susu formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, susu pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, maupun minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara. Namun penggunaannya tidak dilakukan secara bebas dalam program MBG.
Ia menegaskan produk-produk tersebut hanya bisa digunakan sebagai intervensi gizi tertentu dengan syarat ketat dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
“Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Dadan menambahkan fokus utama MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat sekaligus menjaga keberlangsungan ASI eksklusif. Pemerintah ingin memastikan intervensi gizi dilakukan sesuai kebutuhan medis dan kondisi lapangan.
Ia juga meluruskan informasi terkait Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020. Menurut dia, aturan tersebut hanya mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat.
Dengan demikian, kata dia, aturan itu tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui atau kelompok 3B.
Selain itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut hanya berisi petunjuk teknis mengenai spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme distribusi susu dalam program MBG, termasuk untuk kelompok 3B.
Saat ini, pedoman teknis distribusi makanan dan edukasi gizi dalam program MBG masih direvisi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, BKKBN, BPOM, serta Bappenas.
Menurut Dadan, revisi dilakukan agar seluruh aturan tetap sinkron dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.
BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, dan pegiat kesehatan ibu-anak yang memberikan masukan terhadap pelaksanaan MBG.
“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” ujar Dadan.
Pemerintah berharap klarifikasi tersebut dapat mengurangi kesalahpahaman terkait program MBG sekaligus memperkuat edukasi pentingnya ASI eksklusif bagi bayi pada masa awal kehidupan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































