Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku

1 day ago 6

Balita di Sleman Harus Jalani Operasi karena Kekerasan Ibu Tiri, Polisi Tangkap Pelaku Foto ilustrasi. - Reuters

Harianjogja.com, SLEMAN -- Seorang ibu tiri di Sleman melakukan kekerasan terhadap seorang anak hingga korban harus dibawa ke meja operasi karena mengalami luka pada kandung kemih. Pelaku yang merasa jengkel melampiaskan kemarahannya kepada korban dengan melakukan aksi kekerasan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan kasus tidak pidana kekerasan terhadap anak ini pertama kali terendus saat dilaporkan pada tanggal 3 April 2025. Pelaku merupakan FR (37) asal Sleman yang merupakan ibu tiri dari korban, seorang anak perempuan berusia 4 tahun. 

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan masukan dari rumah sakit yang menyampaikan adanya pasien anak yang mengalami luka diduga hasil dari kekerasan. 

"Salah satu rumah sakit di Kalasan, yang mana mereka menyampaikan bahwa mereka menerima pasien anak berumur 4 tahun, namun dengan luka yang diduga hasil kejahatan," terang Adrian pada Kamis (17/4/2025).

Mendapati informasi awal tersebut, Polresta Sleman melalui Unit PPA dan UPTD Kabupaten Sleman mendatangi rumah sakit. Kala datang ke rumah sakit, posisi anak tengah berada di ruang ICU.

"Waktu saat itu anak itu belum bisa diajak komunikasi, karena anak itu korban tersebut baru selesai dilakukan tindakan operasi kandung kemih," ujarnya  

BACA JUGA: Seorang PNS di Sleman Jadi Korban Penyekapan dengan Modus Kencan Online, Ini Kronologinya

Dokter kata Adrian menyebut kandung kemih korban mengalami luka diduga karena hantaman benda kumpul. Karena korban yang masih dalam pemulihan, di hari kedua polisi kembali mendatangi korban dengan mendatangkan dari psikiater dan UPTD PPA.

"Kami mencoba komunikasi sama korban ini. Namun, dari hasil komunikasi, kami kami bagaimana, namanya siapa dan sebagainya, hanya satu kata yang keluar dari mulut anak tersebut, yaitu -- ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat," jelas Adrian. 

Dari keterangan inilah, pihak kepolisian dan UPTD, merasa ada sesuatu yang terjadi terhadap korban. Dari kalimat yang diucapkan korban tersebut, polisi melakukan profiling dan melacak alamat dari korban.

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap tetangga-tetangga pelaku yang sinkron dengan keterangan dari si anak. Keterangan dari saksi-saksi menyatakan bahwa koeban sering mengeluh mengalami kekerasan-kekerasan oleh pelaku.

Dari dasar tersebut, kasus ditingkatkan ke proses penyidikan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Di awal-awal memang pelaku tidak mengakui akan perbuatannya. Namun menggunakan teknik dan hasil pemeriksaan sebelumnya, akhirnya pelaku yang merupakan ibu tiri korban itu mengakui bahwa dia telah melakukan tendangan ke arah perut korban. Kejadian kekerasan ini dilakukan pelaku pada 26 Maret 2025 di sebuah indekos Kalasan, Sleman.

"Motifnya memang pelaku ini jengkel. Jadi kalau pelaku jengkel sama suaminya, dilampiaskan ke korban. Kalau si korbannya ini usil atau apa di rumah, ya dilapiaskan dengan melakukan kekerasan waktu saat ayahnya atau suami pelaku tidak ada di rumah," ungkapnya. 

Kanit 5 Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria menambahkan dari pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku telah melakukan tindakan kekerasan kepada korban beberapa kali. 

"Jadi untuk pelaku sendiri, dari pernyataan pelaku, dari hasil pemeriksaan kami, pelaku menyatakan bahwa selama dia tinggal bersama dengan korban, sekitar pada 2024, akhir November, jadi yang bersambutan sudah dilakukan beberapa kali kekerasan," tandas Albertus. 

Akan tetapi dari kekerasan yang dilakukan pelaku, tendangan ke perut menjadi yang paling parah karena membuat korban harus menjalani operasi. 

"Namun yang paling menonjol adalah perbuatannya [pelaku] sampai menimbulkan operasi atau tindakan kandung kemih, yaitu, penendangan yang dilakukan oleh pelaku menggunakan kaki kanan kepada korban, tepatnya di bagian perut," tegasnya. 

Kini usai keluar daru rumah sakit, korban berada dibawa ke rumah aman untuk mendapatkan penanganan dari UPTD PPA. Khususnya dalam rangka mengembalikan kondisi psikis korban. 

Selain itu dari penelusuran kepolisian, pelaku melakukan aksi kekerasannya saat suami pelaku atau ayah korban tidak ada di rumah. Pelaku bahkan bilang ke suaminya bila sang anak luka karena terpeleset. 

"Karena suaminya itu kerja, jadi suaminya itu tidak tau. Namun, kan terakhir ini kan sampai dia dirawat, memang suaminya sempat nanya, anak ini kenapa kok, sakit dan harus dilarikan ke rumah sakit," ujarnya. 

"Kalau keterangan alasan, pelaku ke suaminya itu, ayah korban, dia kepleset jatuh, katanya. Makanya ayahnya itu taunya si korban ini masuk rumah sakit ya, karena kepleset jatuh," imbuhnya. 

Pelaku yang juga memiliki seorang anak bayi kini dititipkan di Lapas wanita di Wonosari. Pelaku terancam disangkakan Pasal 80 UU No. 17/2016 tentang Penetapan PERPU No. 1/2016 Perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |