Foto ilustrasi ASN, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mulai menerapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan sistem work from home (WFH) setiap hari Rabu. Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga diiringi langkah penghematan anggaran secara menyeluruh di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. B/000.8.6.1/5/B.6/2026 tentang Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan Pemda DIY. Dalam aturan ini, pelaksanaan WFH minimal diikuti 50 persen pegawai ASN dan diatur langsung oleh masing-masing kepala OPD.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan tidak semua unit kerja menerapkan WFH. Sejumlah layanan publik tetap berjalan normal karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Unit yang dikecualikan antara lain unsur pimpinan jabatan struktural, layanan kedaruratan dan keamanan seperti bidang penanganan darurat dan pemadam kebakaran di BPBD serta sejumlah bidang di Satpol PP.
Selain itu, layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Rumah Sakit Paru Respira, serta Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi DIY tetap beroperasi penuh. Hal serupa juga berlaku untuk layanan pendidikan di seluruh sekolah, layanan administrasi kependudukan dan pajak, hingga layanan lapangan seperti pengelolaan sampah.
“Pelaksanaan WFH diatur oleh Kepala OPD minimal 50 persen dari jumlah pegawai ASN,” ujar Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kota Jogja, Senin (13/4/2026).
Pemda DIY juga mendorong optimalisasi teknologi informasi dalam mendukung sistem kerja baru. ASN diarahkan memanfaatkan e-office, tanda tangan elektronik (TTE), absensi digital, serta sistem kepegawaian seperti SIMPEG ASN Memayu.
“Pelaksanaan rapat, seminar dan bimtek bisa dilakukan secara daring atau hybrid melalui pemanfaatan TIK,” katanya.
Selain perubahan pola kerja, kebijakan ini menitikberatkan pada efisiensi anggaran. OPD diminta mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, dan telepon.
Pembatasan perjalanan dinas juga diterapkan, yakni maksimal 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri. Selain itu, jumlah rombongan dan frekuensi perjalanan turut dibatasi.
Penggunaan kendaraan dinas pun dikurangi hingga 50 persen. Sebagai pendukung, ASN di lingkungan Pemda DIY juga menerapkan Car Free Day setiap hari Jumat guna menekan penggunaan kendaraan pribadi.
“Hasil penghematan akan digunakan untuk membiayai program prioritas pemerintah daerah, khususnya peningkatan kualitas pelayanan publik dan optimalisasi belanja yang lebih produktif dan berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, setiap kepala OPD diwajibkan menyusun laporan rutin terkait rencana aksi, realisasi penghematan, serta pelaksanaan WFH setiap akhir bulan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY dengan tembusan Biro Organisasi Setda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































