Newswire Selasa, 25 Agustus 2026 09:37 WIB

Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat mengusulkan kenaikan biaya pengajuan visa kerja H-1B menjadi 103.265 dolar AS atau sekitar Rp1,82 miliar. Biaya tersebut diusulkan dibayarkan saat pendaftaran dan berlaku di luar biaya lain yang sudah ditetapkan.
Usulan itu tercantum dalam sebuah dokumen yang didapatkan RIA Novosti. Dalam dokumen yang belum dirilis tersebut disebutkan biaya ratusan ribu dolar AS itu akan dikenakan sebagai tambahan dari seluruh biaya atau pembayaran lain yang berlaku.
"Departemen Keamanan Dalam Negeri mengusulkan penetapan biaya sebesar 103.265 dolar AS, dibayarkan pada saat pendaftaran, untuk seluruh pengajuan visa H-1B," menurut sebuah dokumen yang didapatkan RIA Novosti.
Dokumen tersebut menyebut biaya itu ditujukan untuk menanggung sebagian biaya yang berkaitan dengan proses pengajuan visa.
Visa H-1B untuk Pekerja Asing Berketerampilan Khusus
Visa H-1B merupakan jenis visa yang memungkinkan pemberi kerja di Amerika Serikat merekrut warga negara asing untuk bekerja pada profesi dengan keahlian khusus.
Jenis visa tersebut berkaitan dengan persyaratan "kecakapan dan kemampuan luar biasa" yang ditetapkan oleh Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
Dengan skema tersebut, perusahaan di AS dapat mempekerjakan tenaga kerja asing yang memenuhi persyaratan untuk mengisi pekerjaan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Kebijakan Biaya H-1B Jadi Sorotan
Usulan biaya baru tersebut muncul setelah sebelumnya kebijakan biaya visa H-1B senilai 100.000 dolar AS mendapat gugatan di pengadilan federal Amerika Serikat.
Pada Juni lalu, seorang hakim federal AS menetapkan bahwa keputusan Presiden Donald Trump untuk menetapkan biaya 100.000 dolar AS merupakan bentuk pemungutan pajak yang tidak sah.
Persoalan visa H-1B juga mendapat perhatian dari pemerintah AS karena dugaan penyalahgunaan program tersebut.
Pada Juli, Wakil Presiden JD Vance mengatakan Departemen Perburuhan AS tengah menyelidiki puluhan kasus dugaan penipuan yang memanfaatkan program visa kerja H-1B. Departemen tersebut juga telah menerbitkan sejumlah surat pemanggilan paksa atau subpoena.
JD Vance menilai penyalahgunaan visa kerja H-1B dapat menekan upah pekerja asli AS. Ia juga mengatakan pelaku penyalahgunaan visa tersebut akan dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Apa Itu Visa Kerja?
Visa kerja merupakan izin resmi berupa dokumen atau cap pada paspor yang diterbitkan pemerintah suatu negara. Izin tersebut memberikan hak legal kepada warga negara asing untuk masuk dan bekerja secara sah di negara tujuan dalam jangka waktu tertentu.
Umumnya, proses visa kerja dilakukan setelah calon tenaga kerja asing memperoleh tawaran pekerjaan resmi (job offer) atau kontrak kerja dari perusahaan penerima yang bertindak sebagai sponsor atau employer di negara tujuan.
Secara umum, visa kerja dapat dibedakan berdasarkan jenis pekerjaan dan durasinya. Beberapa bentuk yang umum dikenal antara lain visa kerja tetap atau jangka panjang, visa kerja sementara atau musiman, serta visa kerja mandiri atau freelance.
Visa kerja tetap atau jangka panjang biasanya ditujukan bagi tenaga kerja profesional dengan kontrak jangka panjang, umumnya 1-3 tahun dan dapat diperpanjang.
Sementara itu, visa kerja sementara atau musiman diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja singkat atau proyek tertentu, termasuk pekerjaan di sektor pertanian atau kegiatan khusus.
Adapun visa kerja mandiri atau freelance ditujukan bagi profesional yang bekerja secara mandiri tanpa terikat pada satu perusahaan lokal di negara tujuan, seperti skema digital nomad.
Bekerja di luar negeri tanpa visa kerja yang sah dapat dianggap sebagai aktivitas ilegal. Pekerja dapat menghadapi sejumlah risiko hukum, mulai dari denda dan deportasi hingga larangan masuk kembali atau blacklisting.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online




































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5539824/original/003583100_1774624130-IMG_6564.JPG.jpeg)



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324850/original/079448900_1755868038-Elkan-Baggott.jpg)



:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5215189/original/094397100_1746795977-20250509AA_Persija_Jakarta_vs_Bali_United-8.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558829/original/015961100_1776485350-IMG_20260418_120558_524.jpg)


:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399789/original/029438800_1762005007-Dewa_United_vs_Shan_United-8.jpg)