Jakarta (ANTARA) - Nama Riza Chalid kembali mencuat dalam pemberitaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018–2023.
Tak hanya itu, Riza juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari perkara tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp285 triliun.
Kemudian diketahui bahwa sejak Februari 2025 Riza sedang berada di Malaysia. Upaya pemanggilan dan penetapan tersangka sudah dilakukan, namun ia belum kembali ke Tanah Air hingga saat ini.
Kejagung kemudian memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Untuk memperluas pencarian, Kepolisian RI melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) yang membawahi National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia mengajukan permintaan penerbitan Red Notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis.
Baca juga: Polri ajukan permohonan red notice Riza Chalid ke Interpol
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Red Notice, dan perannya dalam membantu aparat hukum Indonesia menangkap buronan di luar negeri?
Red Notice seringkali disalahpahami sebagai “surat penangkapan internasional”. Padahal menurut penjelasan resmi Interpol, Red Notice hanya sebuah pemberitahuan global atau peringatan internasional yang dikirimkan kepada aparat penegak hukum di 196 negara anggota Interpol.
Isinya berupa permintaan untuk membantu menemukan dan menahan sementara seseorang yang tengah dicari, sambil menunggu proses lebih lanjut seperti ekstradisi, deportasi, atau penyerahan diri.
Dengan kata lain, Red Notice adalah “alarm internasional” bahwa ada individu tertentu yang masuk dalam daftar buronan suatu negara.
Namun, Interpol tidak memiliki kewenangan untuk memaksa suatu negara melakukan penangkapan. Penegakan hukum tetap bergantung pada kedaulatan masing-masing negara anggota.
Dokumen Red Notice biasanya memuat dua kelompok informasi. Pertama, data dasar mengenai identitas seseorang yang dicari, mulai dari nama lengkap, kewarganegaraan, tanggal lahir, ciri fisik seperti warna rambut dan mata, foto, hingga sidik jari bila tersedia.
Kedua, keterangan pelengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan. Jenis kejahatan yang masuk ke dalam Red Notice, antara lain pembunuhan, pemerkosaan, dan penipuan berskala besar.
Kemudian, informasi ini akan dipublikasikan dalam basis data Interpol dan diperbarui secara berkala oleh Sekretariat Jenderal Interpol berdasarkan permintaan negara anggota.
Baca juga: Polri: Red Notice Cheryl Darmadi sudah diajukan ke Interpol
Prosedur pengajuan Red Notice
Kendati demikian, tidak semua orang bisa langsung diajukan untuk masuk Red Notice. Ada tahapan hukum yang harus dilalui, yakni sebagai berikut:
1. Surat perintah penangkapan
Kepolisian negara pemohon harus terlebih dahulu memiliki surat perintah penangkapan resmi terhadap tersangka atau terdakwa. Dokumen ini pun menjadi dasar hukum permintaan Red Notice.
2. Koordinasi dengan NCB setempat
Di Indonesia, koordinasi dilakukan melalui NCB-Interpol Indonesia. NCB bertugas menyalurkan permintaan resmi ke Interpol pusat.
3. Asesmen Interpol
Setelah diterima, Sekretariat Jenderal Interpol melakukan pengecekan, mulai dari kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan aturan internasional.
4. Penerbitan Red Notice
Jika permohonan telah disetujui, Red Notice akan diterbitkan dan secara otomatis tersebar ke seluruh negara anggota Interpol.
Mengacu pada prosedur tersebut, upaya Indonesia melalui Polri dan Kejagung terhadap Riza Chalid adalah langkah lanjutan setelah penetapan status DPO.
Baca juga: Kejagung sebut red notice Jurist Tan tunggu persetujuan Interpol Lyon
Dengan Red Notice, aparat hukum di luar negeri telah memiliki dasar untuk menahan sementara Riza bila ditemukan di wilayah mereka.
Red Notice menjadi instrumen kerja sama internasional dalam menghadapi pelaku kejahatan lintas negara. Tanpa mekanisme ini, buronan bisa dengan mudah berpindah negara dan menghindari proses hukum.
Interpol merupakan organisasi kepolisian kriminal internasional yang bermarkas di Lyon, Prancis. Organisasi ini menjadi wadah koordinasi antar penegak hukum dari berbagai negara dalam mengatasi kejahatan yang bersifat transnasional.
Di Indonesia, NCB-Interpol Indonesia berfungsi sebagai penghubung resmi dengan Interpol. Unit ini berada di bawah kendali Divhubinter Polri. Setiap permintaan informasi, termasuk penerbitan Red Notice, harus melalui jalur resmi NCB agar dapat diterima secara sah oleh Interpol.
Baca juga: Kejagung segera masukkan Cheryl Darmadi ke red notice Interpol
Baca juga: Kejagung lengkapi data pengajuan red notice Riza Chalid-Jurist Tan
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.