Harianjogja.com, BANTUL–Animo masyarakat Bantul untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis (PKG) masih minim. Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul akan menjadwalkan aparatur sipil negara (ASN) Bantul untuk PKG.
Kepala Seksi Pemberdayaan, Promosi dan Tata Kelola, Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinkes Bantul, Subarda menilai animo masyarakat untuk mendaftarkan diri dalam pelayanan kesehatan tersebut masih rendah. Dia menilai animo yang rendah tersebut disebabkan karena kesadaran masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan sebelum mengalami sakit masih minim.
BACA JUGA: Bupati Bantul Minta Para Lurah dan Pamong Jadi Anggota Koperasi Merah Putih
“Kami memahami bahwa untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait PKG masih menjadi PR, karena ini masih ada image kalau sakit harus pantang ini itu,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Dinkes Bantul mencatat jumlah pendaftar PKG hingga 16 April 2025 mencapai 1.505 orang. Dari jumlah tersebut telah ada 1.126 orang mengakses pelayanan tersebut.
Padahal, menurut Subarda, Dinkes Bantul mulai menerapkan kebijakan peserta PKG dapat mendaftarkan diri untuk melakukan pemeriksaan tanpa terpaut tanggal lahir sejak Maret 2025. Namun, jumlah pendaftar program tersebut masih minim.
Karena itu, Subarda mengaku Dinkes Bantul akan menjadwalkan PKG bagi seluruh ASN Pemkab Bantul mulai 28 April 2025. "Ini masih rendah sekali jika dibandingkan dengan jumlah penduduk, masih jauh sekali. In butuh effort dari organisasi perangkat daerah [OPD],” katanya.
Subarda menuturkan jumlah ASN Pemkab Bantul yang mencapai sekitar 9.000 orang ASN dinilai dapat mendongkrak peserta yang mengakses PKG. Dia mengaku pelaksanaan PKG untuk ASN akan terbagi menjadi dua, yaitu ASN yang bertugas di Kompleks Pemkab Bantul di Manding I dan II dengan jumlah sekitar 4.000 akan melakukan PKG di Labkesda Bantul, dan ASN yang bertugas di kalurahan, kapanewon, dan sekolah akan melakukan PKG di puskesmas setempat.
“CKG khusus ASN dimaksudkan agar ASN sebagai penggerak [PKG] di masyarakat dan kalurahan,” katanya.
Cara ini membutuhkan waktu sekitar tiga bulan agar seluruh ASN Pemkab Bantul menyelesaikan PKG tersebut. Meski begitu, menurutnya Pemkab Bantul belum menerapkan saksi bagi ASN yang tidak menjalani PKG sesuai jadwal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News