
Kepala BGN Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026). ANTARA/Anita Permata Dewi
Harianjogja.com, JAKARTA—Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari alokasi dana pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mengikuti setiap kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Pemisahan anggaran tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) No. 17/2025 tentang APBN 2026. Mahkamah menegaskan anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pihaknya akan mematuhi putusan MK apabila telah ditetapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Menurutnya, BGN hanya berperan sebagai pelaksana operasional program sehingga akan menjalankan kebijakan yang telah diputuskan negara.
“Terkait keputusan MK, kami adalah lembaga Pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apa pun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dia menjelaskan implementasi putusan MK nantinya akan ditindaklanjuti melalui kebijakan pemerintah, baik oleh Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, maupun instansi terkait lainnya. BGN, kata dia, hanya bertugas menjalankan program sesuai kebijakan dan anggaran yang telah ditetapkan.
“Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik,” katanya.
Saat ditanya mengenai mekanisme penganggaran setelah putusan MK, Sudaryono meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada kementerian dan lembaga yang berwenang menyusun kebijakan fiskal. Dia menegaskan BGN tidak memiliki kewenangan menentukan pos anggaran.
“Apakah menganggarkan siapa-siapa kan itu ada Bappenas, ada Kementerian Keuangan dan seterusnya. Jadi kami ini kan pelaksana anggarannya,” tegasnya.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta Pusat pada Kamis (30/7/2026).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026.
Dengan demikian, Mahkamah menegaskan bahwa dalam APBN tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 [dua] tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Mahkamah.
MK juga memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, serta menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya.
Selain membacakan putusan atas Perkara 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi selaku pemohon, Mahkamah juga membacakan dua perkara lain yang menyoal pengalihan sepertiga pos anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG. Keduanya ialah Perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix selaku pemohon dan Perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Reza Sudrajat selaku pemohon.
Berdasarkan catatan Bisnis, total anggaran pendidikan pada tahun ini yang termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.118/2025 tentang Rincian APBN 2026 secara keseluruhan mencapai Rp769 triliun. Angka tersebut terbagi melalui belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (TKD), serta pembiayaan.
Nominal tersebut telah mencakup 20% dari total belanja negara pada APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Sementara itu, anggaran Program MBG yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,5 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































